Klausa.co

WNA Asal Pakistan Terancam Dideportasi, Istri Siri Ikut Terseret Kasus Keimigrasian

Konferensi Pers di Kantor Imigrasi Samarinda, pada Jumat (11/10/2024). (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial MAK kini harus berurusan dengan keimigrasian di Samarinda setelah ketahuan tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari tanpa memperpanjang izin. Pihak imigrasi mengungkap pelanggaran ini melalui penyelidikan.

“Kami menemukan bahwa MAK telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin yang sah, yakni lebih dari dua bulan, yang jelas melanggar aturan keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Samarinda, Washington Saut Dompak, Jumat (11/10/2024).

MAK sebelumnya masuk ke Indonesia dengan visa resmi, namun izin tinggalnya kedaluwarsa sejak 2023. Tak hanya itu, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial DBM yang diketahui istri siri MAK, turut diamankan. Paslamua ia memberikan tempat tinggal kepada suaminya secara ilegal, meski mengetahui izin tinggalnya sudah tidak berlaku.

Baca Juga:  Pengprov Perpani Kaltim Maksimalkan Potensi Pemanah Kaltim di Pra PON

“Keduanya menikah siri pada 2022 setelah berkenalan melalui aplikasi Bigo Live, namun DBM tetap menampung MAK meski mengetahui suaminya sudah melanggar aturan izin tinggal,” lanjut Washington.

MAK sehari-hari melakukan pekerjaan serabutan di Samarinda, mulai menjadi tukang bangunan hingga ojek mandiri. Saat ini, dia ditahan di ruang detensi imigrasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, DBM dijerat Pasal 124 huruf (b) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011, yang mengancam hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 25 juta.

MAK juga terancam dideportasi berdasarkan Pasal 78 ayat 3, serta dilarang kembali ke Indonesia selama dua tahun. “Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menampung WNA yang melanggar aturan keimigrasian,” tutup Washington. (Yah/Fch/Klausa)

Baca Juga:  Rudy Mas'ud dan Seno Aji, Siap Bawa Kaltim Bersaing di Tingkat Global

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co