Klausa.co

Warga Samarinda Kesulitan Cari Pertalite, Pemerintah Imbau Penjualan pada Malam Hari

Ilustrasi antrean SPBU (foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Warga Kota Tepian harus bersabar menghadapi antrean kendaraan yang mengular di setiap SPBU di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Pasalnya, bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite langka di kota ini. Keluhan pun bermunculan dari para pengguna kendaraan.

Tidak hanya itu, antrean kendaraan roda dua dan roda empat juga membuat lalulintas di Samarinda semakin ruwet. Pemerintah Kota Samarinda pun turun tangan untuk mengatasi masalah ini. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.11.1/893/100.05. yang mengimbau agar penjualan pertalite dialihkan ke malam hari.

Tujuan dari surat edaran ini adalah untuk mengurangi kemacetan dan mencegah kebakaran pertamini. Pertamini adalah BBM ilegal yang dijual di pinggir jalan. Namun, pertamini berisiko menimbulkan kebakaran. Tahun ini saja, sedikitnya ada tiga musibah kebakaran yang melibatkan pertamini dan pengetap BBM.

Baca Juga:  Menata Parkir, Menyambut Pengunjung: Strategi Dispora Kaltim untuk GOR Kadrie Oening

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan bahwa kemacetan di siang hari bisa menyebabkan pemborosan bahan bakar.

“Kendaraan yang sering berhenti dan berjalan akan boros bahan bakar,” katanya saat dihubungi pada Jum’at (8/12/2023).

Manalu juga mengkritik oknum pengetap penjual pertamini yang menyebabkan kelangkaan BBM.

“Mereka membeli pertalite di SPBU dan menjualnya di pertamini. Mereka tidak bisa ambil di SPBU lain kalau sudah empat jam dibuka,” ujarnya.

Dishub Samarinda telah berkoordinasi dengan PT Pertamina dan operator SPBU untuk menjalankan surat edaran wali kota tahun 2022. Surat tersebut membatasi pembelian pertalite untuk roda dua maksimal Rp50 ribu dan roda empat Rp300 ribu, kecuali ojek online.

Baca Juga:  Antrean Panjang BBM, Wali Kota Samarinda Ungkap Kecurigaan

Manalu menambahkan bahwa ojek online harus diverifikasi untuk memastikan mereka mematuhi aturan.

“Harus ada surat pengawasan karena banyak yang modus, misalnya angkut barang atau penumpang,” ujarnya.

Surat edaran ini diharapkan bisa mengurangi penjualan di pertamini-pertamini di Samarinda. Sementara itu, masyarakat Samarinda masih menunggu solusi dari pemerintah untuk mengatasi kelangkaan BBM pertalite dan kemacetan di Samarinda. (Mar/Mul/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co