Klausa.co

Wakili Bupati, Sekda Mahulu Ingatkan ASN Tetap Netral, Ormas Didorong Beri Edukasi Politik

Sekda Mahulu Dr Stephanus Madang (tengah) saat hadiri acara Rakor Ormas Bersama Forkopimda di Ballroom Hotel Mercure Samarinda, Selasa (15/10) (Foto: Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Sekretaris Daerah Mahakam Ulu (Sekda Mahulu) Stephanus Madang mewakili Bupati Bonifasius Belawan Geh dalam Rapat Koordinasi Organisasi Masyarakat (Rakor Ormas) yang digelar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Kalimantan Timur (Kaltim). Kegiatan ini bertujuan untuk membahas pembinaan dan pemberdayaan ormas dalam mendukung kesuksesan Pilkada Serentak 2024.

Acara yang diadakan di Ballroom Hotel Mercure Samarinda pada Selasa (15/10/2024) tersebut dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik. Dalam sambutannya, Akmal menekankan pentingnya sinergi semua pihak demi terciptanya Pilkada yang aman, damai, dan adil.

Sekda Mahulu, Stephanus Madang, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa fokus utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan tertib dan lancar sesuai asas-asas demokrasi yang berlaku.

Baca Juga:  Pemkab Kukar Bangun Jembatan Baru di Tenggarong, Sekaligus Percantik Kawasan Sungai Mahakam

“Peran penyelenggara seperti KPU, Bawaslu, serta dukungan dari aparat keamanan seperti TNI dan Polri sangat krusial dalam menjaga jalannya Pilkada. Selain itu, partisipasi aktif dari masyarakat, termasuk ormas dan ASN, juga sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Stephanus juga menyoroti pentingnya peran ormas dalam memberikan edukasi politik kepada masyarakat, sehingga mereka dapat menggunakan hak pilihnya dengan bijak pada setiap tahapan Pilkada.

“Khusus di Mahulu, partisipasi pemilih pada periode Pilkada sebelumnya mencapai 78 persen. Kami berharap angka ini dapat meningkat hingga 80 persen pada Pilkada 2024 mendatang,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga mengingatkan pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mahulu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 800/S041024/BKPSDM-TU.P/X/2024 tentang Netralitas ASN Berintegritas di Lingkungan Pemkab Mahulu.

Baca Juga:  Kaltim Borong Tiga Penghargaan APBD Awards 2024

“Aturan ini didasarkan pada regulasi yang ada, baik undang-undang, peraturan Kementerian Dalam Negeri, KPU, maupun peraturan daerah. Bawaslu Kaltim menegaskan bahwa ASN dilarang terlibat dalam kampanye, baik secara langsung maupun sebagai peserta. Hingga saat ini, belum ada regulasi yang memperbolehkan ASN untuk ikut serta dalam kampanye,” kata Stephanus.

Ia menekankan pentingnya profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas sehari-hari dan menghindari politik praktis agar tetap menjaga netralitas pada Pilkada 2024. (Nur/Mul/ADV/Pemkab Mahulu)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co