Klausa.co

Tuntut Permohonan Maaf Terbuka dan Pemberhentian Tetap, IKADIN Laporkan Dua Anggota DPRD Kaltim ke BK

Ketua DPD IKADIN Kalimantan Timur, Fajriannur. ( Foto : Istimewa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia Kalimantan Timur (IKADIN Kaltim) Fajriannur, menyampaikan kekecewaan mendalam atas perlakuan dua anggota DPRD Kaltim yang diduga mengusir rekan advokat mereka saat rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya pada 29 April 2025, terkait permasalahan antara manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dan sejumlah karyawan.

Dalam keterangannya, usai menghadiri rapat Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Senin (2/6/2025), Fajriannur menegaskan, bahwa pihaknya tidak membahas substansi kasus antara manajemen rumah sakit dan karyawan, melainkan fokus pada insiden pengusiran terhadap seorang advokat oleh dua anggota dewan berinisial DP dan AS.

“Kami merasa profesi kami direndahkan. Seorang advokat yang hendak menyampaikan permohonan penjadwalan ulang karena direktur sedang berada di luar kota justru langsung diusir. Ini penghinaan terhadap profesi advokat,” ujarnya.

Baca Juga:  Bermain dengan 10 Pemain, Borneo FC Raih Kemenangan Dramatis Atas Persikabo 1973

IKADIN telah melaporkan kejadian ini secara resmi ke BK DPRD Kaltim. Dalam surat aduan tersebut, mereka meminta agar kedua anggota dewan yang dilaporkan diberhentikan secara tetap.

“Kami tidak berubah, permintaan kami jelas, diberhentikan tetap. Masih banyak yang bisa menggantikan mereka dan bisa lebih bijak memimpin rapat,” tegasnya.

Ia mengatakan pihaknya telah menyerahkan rekaman video insiden tersebut sebagai barang bukti. IKADIN juga masih mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut terkait dugaan penghinaan verbal terhadap rekan mereka.

“Kami pelajari apakah unsur penghinaan dalam video itu terpenuhi atau tidak. Tapi soal permintaan maaf, harus dilakukan terbuka, seperti kasus di pusat Ahmad Dhani saja bisa minta maaf terbuka. Kalau minta maaf diam-diam tidak ada gunanya,” imbuhnya.

Menanggapi laporan tersebut, Darlis Pattalongi, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, menyayangkan sikap pihak RSHD yang hanya mengutus kuasa hukum dalam RDP, bukan direksi seperti pada isi undangan resmi.

Baca Juga:  DPRD Kaltim Soroti Aturan Batas Usia Pascasarjana: “Pendidikan Tak Seharusnya Dibatasi Umur”

“Ini lembaga politik, bukan pengadilan. Kami minta direksi yang hadir karena pembahasan menyangkut aspek sosial dan regulasi. Karena yang hadir hanya kuasa hukum dan bukan pihak yang kompeten, maka kami arahkan keluar dari forum,” jelasnya.

Darlis menyebut, bahwa tindakan meminta pihak yang dianggap tidak relevan untuk keluar dari rapat adalah hal lumrah dalam lembaga legislatif.

“Kami berhak mengatur jalannya rapat. Kalau yang hadir bukan pihak berwenang atau tidak kompeten, tentu tidak bisa kita lanjutkan pembahasan dengannya,” katanya.

Ia juga menyayangkan narasi yang dibangun oleh pihak pelapor seolah-olah DPRD bertindak sewenang-wenang.

“Kami yang justru merasa dilecehkan karena undangan tidak dihormati. Mereka hanya kirim lawyer, padahal banyak direksi yang bisa hadir. Ini yang sebenarnya jadi masalah awal,” tambah Darlis.

Baca Juga:  Pramuka Tak Lagi Jadi Ekstrakurikuler Wajib, Rusmadi: Pembinaan Karakter Tetap Prioritas

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima dan mencatat aduan dari IKADIN. Dalam rapat awal ini, pihak BK baru mendengarkan kronologi dari pelapor.

“Ini baru pertemuan pertama. Kita baru dengar kronologi dari pelapor. Selanjutnya kami akan memanggil terlapor dan saksi-saksi,” kata Subandi.

Subandi juga menekankan pentingnya proses yang adil dan objektif dalam menangani aduan tersebut.

“Semua masih dalam proses. Kita akan pelajari keterangan dari kedua belah pihak, termasuk bukti video yang diserahkan. Keputusan akan diambil seadil-adilnya,” ujarnya di hari Senin (2/6/2025) usai pertemuan laporan kepada BK.

Terkait kemungkinan sanksi, Subandi belum bisa berspekulasi. Ia menegaskan bahwa rekomendasi BK akan diberikan setelah semua proses pemeriksaan selesai. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co