Samarinda, Klausa.co – Kaharuddin Jafar resmi dilantik sebagai Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggantikan Makmur HAPK yang mengundurkan diri. Kaharuddin akan menjabat sebagai wakil rakyat sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Pelantikan Kaharuddin berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-3120 tahun 2023 tentang Peresmian Anggota DPRD Provinsi Kaltim dan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-3121 tahun 2023 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kaltim.
Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan, proses pergantian PAW Anggota DPRD Kaltim sudah dijadwalkan sebelumnya dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) tanggal 7 Agustus 2023.
“Kami melantik Kaharuddin Jafar sebagai Anggota DPRD Kaltim menggantikan Makmur HAPK hari ini, Rabu (16/8/2023),” ujarnya di Gedung B Kompleks DPRD Provinsi Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.
Sekretaris DPRD Provinsi Kaltim Hj Norhayati membacakan Keputusan Mendagri yang menetapkan pemberhentian dengan hormat Makmur HAPK dari kedudukannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Kaltim.
“Kami mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Provinsi Kaltim,” katanya.
Selanjutnya, Kaharuddin Jafar diresmikan sebagai PAW anggota DPRD Provinsi Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024. Ia juga mengucapkan sumpah dan janji sebagai Anggota DPRD Provinsi Kaltim.
“Ketetapan ini berlaku sejak pengucapan sumpah dan janji Anggota DPRD Provinsi Kaltim,” tutupnya. (Apr/Fch/Klausa)