PPU, Klausa.co – Seorang pria berinisial BS (46) ditangkap oleh anggota Intel Kodim 0913/PPU karena melakukan penipuan dan pemalakan dengan mengenakan seragam TNI palsu. BS beroperasi di kawasan Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, termasuk di Ibu Kota Nusantara (IKN).
BS ditangkap pada Kamis (9/12/2023) di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, PPU. Saat itu, BS sedang mencoba menipu sopir truk dengan menawarkan solar. Namun, aksinya terendus oleh Serka Samino, anggota Intel Kodim 0913/PPU, yang langsung menanyakan kartu tanda anggota (KTA) TNI milik BS.
Ternyata, BS tidak bisa menunjukkan KTA TNI. Serka Samino pun segera mengamankan BS dan membawanya ke Kompi C Yonif R 600/Mdg Petung untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa BS sudah melakukan penipuan dan pemalakan sejak setahun lalu. Korbannya tidak hanya warga biasa, tapi juga sopir truk dan pengusaha di IKN.
BS kemudian diserahkan ke Polres PPU untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Iya, kami sudah terima penyerahan pelaku dan barang buktinya dari Kodim 0913/PPU,” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan, melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, Senin (11/12/2023).
BS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 Jo pasal 65 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan. BS juga ditahan di sel tahanan Polres PPU.
“Pihak kami masih terus mendalami dan mengembangkan kasusnya,” tutur AKP Dian. (Mar/Mul/Klausa)