Samarinda, Klausa.co – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan pemanggilan terhadap perwakilan PT Kalimantan Ferro Industry (KFI) sebagai tindak lanjut hasil sidak serta monitoring yang dilakukan Komisi II dan Komisi IV beberapa waktu lalu. Berdasarkan hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono menyebutkan bahwa PT KFI telah menuntaskan perizinan. Saat ini, pihaknya sedang meminta salinan tersebut.
“Kami melakukan pengecekan ganda agar nanti tak dianggap hoax,” ungkap Nidya saat ditemui di Gedung E Komplek DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Samarinda.
Dalam hal ini pihaknya telah meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim untuk melampirkannya. Pun demikian dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, telah melampirkan. Jadi semua data telah disampaikan ke DPRD Kaltim.
Dibeberkan politikus Golkar itu, pihaknya sudah mengonfirmasi, tanda tangan yang ada dalam surat perizinan itu sah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. “Proses perizinannya dari Pak Gubernur, terkait proses pemanfaatannya juga ada,” bebernya, Kamis (26/1/2023).
Menurutnya, setiap perusahaan harus memiliki data-data yang valid. Pasalnya, hal itu akan memudahkan berbagai proses yang ada pada perusahaan tersebut. “Kan kalau data-datanya ada, kita enak bicara. Pokoknya semua harus by data,” ujar Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Provinsi Kaltim itu
Sementara itu, bagi perusahaan yang belum memenuhi perizinan, Nidya meminta untuk segera memenuhi seluruh kewajiban perusahaan, termasuk perizinan. Tidak hanya itu, akan tetapi kewajiban tenaga kerja, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan lainnya harus diurus hingga selesai.
“Kami minta semua diproses, jangan sampai ada hal yang dilanggar,” sambungnya.
Oleh karena itu, semua pihak terlibat dihadirkan dalam RDP pada Rabu (26/1/2023). Tujuannya, agar perusahaan tersebut tidak melanggar peraturan yang berlaku di Provinsi Kaltim.
“Tadi kami hadirkan semuanya, Yang datang cuma kita berdua, saya mewakili komisi II dan pak Reza Fachlevi dari komisi IV. Kalau kepala dinas tidak hadir karena sudah ada komunikasi sama saya bahwa hari ini jadwalnya berbenturan,” katanya.
Pria kelahiran Madiun itu pun meminta staf di Sekretariat DPRD Kaltim agar segera mengagendakan jadwal selaras antara dewan dan kepala dinas bersangkutan.
“Saya minta sama staf, kalau nanti saat mengundang pihak-pihak terkait untuk dapat dipastikan jadwalnya itu tidak berbenturan. Kan kalau gitu mereka semua bisa hadir,” tegasnya.
Diketahui, PT KFI ini adalah perusahaan yang akan membangun smelter nikel di atas aset Pemerintah Provinsi Kaltim di Desa Pendingin Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara. (Apr/Fch/Adv/DPRD Kaltim)