Klausa.co

Tim Renja DPRD Kaltim Kunjungan ke Kemendagri, Bahas Uang Pensiun

Tim Rencana Kerja DPRD Kaltim Saat mengunjungi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Tim Rencana Kerja (Renja) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dengan tujuan berkonsultasi mengenai uang jasa pengabdian, uang rapat dan mekanisme rencana kerja kedewanan. Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid saat dihubungi melalui telepon seluler pada Jumat (3/2/2023).

“Kami ke Kemendagri ingin mengetahui cara penyusunan-penyusunan rencana kerja kedewanan,” ungkapnya.

Kemendagri menyebutkan, tiga bulan sebelum batas akhir, rencana kerja dalam bentuk semua kebutuhan mulai dari kesekretariatan dan kedewanan itu sudah harus masuk. Jadi harus mengikuti aturan, tidak boleh di luar itu.

“Ada AD/ART sendiri,” jelasnya.

Salah satu contohnya, ia menanyakan terkait payung hukum tentang tali asih pengabdian. Ternyata legislator di tingkat daerah bukan masuk kategori pejabat negara.

Baca Juga:  Legislator Kaltim Usulkan Pembentukan Tim Reaksi Cepat untuk Atasi Masalah Masyarakat

“Jadi yang mendapat dana pensiun hanya legislator tingkat DPR RI,” terangnya.

Sedangkan di daerah dinamakan pejabat daerah. Ely menyebutkan bahwa pejabat daerah hanya mendapatkan uang jasa pengabdian. Dihitung sesuai dengan berapa kali masa pengabdian.

“Kalau uang pengabdian ini kita harus tau payung hukumnya, agar tidak terjebak. Jangan sampai salah-salah. Tapi kecil sekali representatif itu, jadi misal kita menjalani 5 tahun. Itu hanya ada bonus 1 tahun. Jadi cuma 6 kali saja, kalau tidak salah Rp3 juta. Kalau ditotal kisaran Rp18 juta kami menerima uang jasa pengabdian,” bebernya.

Dikatakan wanita kelahiran Tenggarong ini, rupanya BPK RI belum menemukan formula yang pas untuk anggota DPRD di daerah terkait dana pensiun. “Mereka belum menemukan formulanya dengan lima tahun kerja mendapatkan dana pensiun itu,” terangnya.

Baca Juga:  Dana Probebaya akan Digunakan dalam Percepatan Kasus Stunting di Sambutan

Ely menjelaskan, dana pensiun ini mengacu pada keuangan daerah. Kalau keuangan daerah tidak mampu, maka tidak akan diberlakukan dana pensiun. “Kemendagri berpesan, peraturan itu semuanya wajib diikuti,” tegasnya.

“Kalau ada temuan-temuan di lapangan, lalu ada penyalahgunaan maka harus ditanggung sendiri. Mereka mengingatkan semua itu harus ada dasar hukumnya. Itu artinya, semua uang dan kegiatan yang direncanakan harus ada dasar hukum, karena mengeluarkan uang negara itu wajib hukumnya, ada aturan diatasnya dan ada konsiderannya,” sambungnya. (Apr/Fch/Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co