Klausa.co

Tim Hukum Isran-Hadi Seret Plt Wali Kota Samarinda ke Bawaslu, Diduga Langgar Aturan Kampanye

Tim Pemenang Cagub dan Cawagub, Nomor Urut 1, Isran Hadi, saat melaporkan Rusmadi Wongso ke Bawaslu Kaltim, Senin (28/10/2024). (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Dalam riak politik yang menghangat, Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso, resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) oleh tim hukum pasangan calon (Paslon) Isran-Hadi, Senin (28/10/2024). Laporan tersebut mencuatkan dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan Rusmadi di dua lokasi, yakni eks Bandara Temindung dan Kecamatan Palaran.

Roy Hendrayanto, Ketua Bidang Hukum Tim Isran-Hadi, tampil di Bawaslu dengan lantang menyuarakan tuntutan.

“Kami datang mewakili tim pemenangan 01, Pak Isran dan Pak Hadi. Kehadiran Pak Rusmadi dalam kampanye ini bukan hal remeh. Sebagai Plt, seharusnya beliau paham aturan,” ujar Roy.

Dugaan pelanggaran ini mengacu pada status Rusmadi sebagai Plt, yang dianggap tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan politik tanpa izin cuti, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga:  Dispora Kaltim Maksimalkan Fasilitas Olahraga, Optimisme Pembenahan GOR Gelora Kadrie Oening dan Palaran

“Beliau bukan Penjabat (Pj), melainkan Plt. Dalam posisi itu, undang-undang tegas menyatakan bahwa beliau tidak seharusnya berkampanye tanpa izin cuti,” tambah Roy dengan nada yang penuh tekanan.

Menurut Roy, laporan ini tidak hanya sebatas permintaan tindakan hukum, melainkan ujian bagi ketegasan Bawaslu Kaltim.

“Ini waktu yang tepat untuk Bawaslu memperlihatkan taringnya. Beranikah mereka bertindak tegas?” ucapnya, memancing perhatian para pengamat politik.

Bukti yang mereka serahkan pun dinilai cukup kuat. Menurut Roy, tak hanya foto, tetapi video yang memperlihatkan Rusmadi secara terang-terangan mendukung pasangan calon nomor 2.

“Pak Rusmadi terlihat sangat gamblang menyatakan dukungan. Kami tidak ingin membatasi hak politiknya, tetapi sebagai Plt, ada etika dan aturan yang harus dijunjung,” lanjut Roy, menyindir tajam.

Baca Juga:  Fasilitas Hotel Bintang di Guest House Samarinda Bikin Anggota Dewan Terkejut

Roy juga menyoroti sikap Rusmadi yang dinilai kurang beretika, terlebih mengingat masa jabatannya sebagai Plt yang tinggal menghitung hari.

“Seharusnya beliau menjaga nama baik hingga akhir masa jabatan. Apa sulitnya menjaga netralitas dan meninggalkan kesan yang baik sebelum lengser?” tanyanya.

Tak hanya soal etika, Roy juga mengkritik inkonsistensi Rusmadi sebagai kader PDI Perjuangan. “Dalam acara partai beliau sering absen, tapi kini justru tampil penuh semangat dalam kampanye. Kita akan melihat bagaimana partai merespons perilaku seperti ini,” ucap Roy.

Di pihak lain, Bawaslu Kaltim melalui Koordinator Divisi Hukum Sengketa, Danny Bunga, membenarkan telah menerima laporan tersebut.

“Hari ini kami resmi menerima laporan terkait Plt Wali Kota Samarinda. Langkah selanjutnya adalah membawa berkas ini ke rapat pleno,” kata Danny.

Baca Juga:  Elpiji 3 Kg Langka dan Mahal, Pemkot Samarinda Ajukan Kuota Tambahan 30.800 Tabung

Menurutnya, rapat pleno akan menjadi ajang penentuan arah kasus ini. Pihaknya akan memeriksa aspek normatif, termasuk aturan cuti Plt dalam kegiatan politik.

“Jika aktivitas dilakukan di hari libur, seperti Sabtu dan Minggu, mungkin surat cuti tak dibutuhkan,” ujar Danny, berusaha meluruskan spekulasi. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co