Klausa.co

Tiga Tahun Jadi Budak Nafsu Ayah Kandung, Siswi SMP di Samarinda Akhirnya Berani Melapor

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Seorang siswi SMP di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), menyambangi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA). Dia mengadukan perkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Perbuatan sang ayah telah berjalan tiga tahun.

Senin (22/01/2024), korban berinisial BG (13) sembari menangis memberanikan diri menceritakan pengalaman buruk yang dialaminya. Korban mengaku peristiwa tersebut terjadi sejak duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD) saat berusia 10 tahun. Hingga menginjak bangku kelas 7 SMP, korban masih mendapatkan perlakuan tidak senonoh oleh ayahnya.

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun menjelaskan, pihaknya telah bertemu dengan BG, serta memberikan ruang bercerita bagi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya itu.

Baca Juga:  Bertamu, Pria di Nunukan Malah Lakukan Aksi Bejat ke Empunya Rumah

“Terakhir, dua hari yang lalu korban (BG) disetubuhi lagi untuk yang ke sekian kalinya. Persetubuhan itu dilakukan di dalam kamar korban,” ungkap Rina, Selasa (23/1/2024).

Lebih lanjut, Rina menyebut bahwa ayahnya melancarkan aksi bejatnya tidak memiliki cara khusus untuk mengajak BG bersetubuh. Hanya ada kode tersirat dari pelaku untuk mengajak korban memuaskan hasrat pelaku.

Ia mengatakan, ayahnya kerap menjalankan aksinya pada pukul 03.00 Wita. Saat seantero rumah terlelap, ketika itulah pelaku masuk ke dalam kamar. Kakak perempuan korban yang tidur sekamar tidak mengetahui kejadian yang menimpa sang adik.

“Korban sangat tertekan, bahkan dirinya sempat ingin meminum beberapa butir obat-obatan. Di luar rumah, korban tidak memiliki teman karena dia merasa minder. Tetapi, ia menganggap ketika berada di luar rumah justru dirinya merasa aman, ketimbang berada di dalam rumah dan ketemu dengan ayahnya sendiri,” sebutnya.

Baca Juga:  Ibu di Samarinda Banting Anak Balitanya Karena Cemburu dengan Suami

Perbuatan sang ayah kandung tak kunjung dilaporkan lantaran korban takut. Mau tidak mau dilakukan.

“Tetapi jika ayahnya ingin melakukan hal tersebut, ia langsung memperlakukan korban dengan lembut sambil menyebutkan kode seperti “malam ini ya” itu berarti diduga pelaku mau melakukan persetubuhan,” ujar Rina.

Sementara itu, pihak TRC PPA Kaltim akan terus mengawal kasus ini, sehingga sang korban tidak berlarut menjadi budak seks ayahnya, dan mengamankan korban di tempat yang aman, serta mendapatkan perlindungan yang layak.

Sudirman selaku Biro Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sampai korban mendapatkan penanganan psikis, dan tempat yang aman dari pelaku tersebut,” tutupnya. (Yah/Fch/Klausa)

Baca Juga:  Perubahan APBD 2024 Resmi Disahkan, Akmal Malik: Sinergi DPRD dan Pemprov Kunci Keberhasilan

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co