Klausa.co

Tiga Siswa Sekolah Menengah di Kaltara Perkosa Teman Sendiri

Ilustrasi Pemerkosaan (Foto : Google)

Bagikan

Tarakan, Klausa.co – Tiga orang siswa tingkat sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) dilaporkan atas dugaan pemerkosaan anak di bawah umur. Sang pelapor tak lain orang tua si gadis.

Korban yang diketahui masih berusia 16 tahun itu dirudapaksa di rumah salah seorang pelaku di Kelurahan Juata Kerikil, Tarakan. Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi mengatakan, ketiga pelaku, menurut orang tua korban merupakan teman korban.

Ketiganya berinsial MW (16), MD (16) dan PA (15). “Dari ketiga pelaku ini dua orang masih SMA dan satu orang SMP,” ungkapnya pada Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:  Bukan Hanya Balas Dendam, Polisi Curigai Ada Jaringan Narkoba di Balik Penembakan UD

Aldi menuturkan, kejadian memilukan bagi korban terjadi saat ketiga pelaku dan korban bolos sekolah di rumah milik AS pada Kamis (3/11/2022). Saat itu ketiga pelaku mengajak korban bolos bersama -sama di kediaman AS.

Para pelaku kemudian membujuk korban untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri secara bergantian. “Korban saat itu dibujuk, dan terjadilah pemerkosaan secara bergantian,” terangnya

Usai kejadian itu, korban pun pulang ke rumah. Namun kejadian pada Kamis siang itu membuat korban mengalami trauma dan sempat enggan masuk sekolah. Baru kemudian korban menceritakan yang dialaminya kepada orangtuanya. Orang tua korban yang keberatan kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke kantor polisi.

“Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya, dan melaporkan para pelaku ke kami,” ungkapnya.

Baca Juga:  Setubuhi Anak di Bawah Umur Sebanyak Tiga Kali, Pemuda Kukar Dibekuk Polisi

Para pelaku diamankan pada Jumat (25/11/2022) di kediaman masing-masing. Kepada polisi ketiga pelaku mengaku nafsu saat melihat tubuh korban.

“Iya motifnya nafsu, dan membujuk korban untuk berhubungan badan, ” sebut Aldi.

Saat ini MD, MW, dan AS telah ditahan di Polres Tarakan. Para pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 3 juncto Pasal 63 d subsider Pasal 82 ayat 2 junto Pasal 76 e Undang Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

(Mar/fch/klausa)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co