Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/klausaco/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/klausaco/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/klausaco/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/klausaco/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39
THM Ilegal Disegel Pemkot - Klausa.co

Klausa.co

THM Ilegal Disegel Pemkot


Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/klausaco/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Bagikan

Samarinda, Sketsa.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah tegas terhadap tempat hiburan malam (THM) di Plaza 21, Jalan Panglima Batur, Kecamatan Samarinda Kota, Jumat (18/06/2021) malam.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyebut, penyegelan THM Amore Pub & Karaoke lantaran THM tersebut tidak mengantongi ijin dari Pemkot Samarinda, alias beroperasi secara ilegal.

“Sebab, THM ini tidak berizin (ilegal),”

Andi Harun menambahkan, bahwa kegiatan di lokasi tersebut telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang THM.

“Melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Usaha THM di Wilayah Kota Samarinda pasal 20 pada huruf a sampai d,” tulis Andi Harun, kepada awak media melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.

Baca Juga:  DPRD Kaltim dan BPK RI Perwakilan Kaltim Bahas Detail Hasil Pemeriksaan LKPJ 2022

Penyegelan tersebut, dilakukan Pemkot Samarinda melalui petugas Satpol PP, bersama dengan aparat TNI dan Polri.

“Pihak Kecamatan Samarinda Kota dan Kelurahan Pelabuhan juga turut serta,” terangnya.

Selain menggembok pintu pintu dan memasang garis polisi, petugas gabungan juga nampak menempelkan stiker berwarna putih, sebagai tanda jika THM itu tak berizin dan telah disegel oleh Pemkot Samarinda. (*)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co