Samarinda, Klausa.co – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) telah menetapkan dan menahan NJ, yang merupakan Kuasa Direktur PT. ALG, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penahanan dilakukan pada Selasa (4/2/2025) setelah tersangka diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan yang merugikan negara hingga Rp21,2 miliar di Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) pada periode 2017-2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup, sesuai Pasal 184 KUHAP.
“Tim penyidik menahan tersangka NJ selama 20 hari mulai 4 Februari 2025. Penahanan dilakukan karena ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, serta kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata Toni.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah menetapkan IGS, mantan Direktur PT BKS, sebagai tersangka pada 22 Januari 2025 dalam perkara yang sama. Toni menjelaskan, Perusda BKS yang merupakan salah satu BUMD Provinsi Kaltim, melakukan kerjasama jual beli batubara dengan lima perusahaan swasta pada 2017-2019 senilai Rp25,8 miliar. Namun, kerjasama tersebut dilakukan tanpa prosedur yang sesuai, seperti persetujuan badan pengawas dan gubernur, serta tanpa studi kelayakan atau rencana bisnis pihak ketiga.
“Akibatnya, kerjasama ini gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp21.202.001.888, sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Kaltim,” ujarnya.
Toni menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No. 20/2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Wan/Fch/Klausa)