Klausa.co

Tambang Ilegal di Kawasan IKN Terbongkar, PWYP Anggap Bukti Gagalnya Sistem Pengawasan

Ilustrasi tambang batubara di Kaltim. ( Foto : Istimewa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Praktik tambang batubara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang baru saja terungkap menjadi tamparan keras bagi tata kelola sektor pertambangan nasional. Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, menilai pengungkapan kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan negara, meski aksi Bareskrim Polri layak diapresiasi.

Operasi penggerebekan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri menyita 351 kontainer berisi batubara ilegal. Tidak hanya itu, sejumlah alat berat juga telah diamankan. Bahkanmereka telah menetapkan tiga tersangka.

Mesti terlihat berhasil, terbuka pula celah besar dalam sistem pengawasan yang seharusnya mencegah praktik ilegal berlangsung bertahun-tahun. Pasalnya kerugian yang didera negara tidak sedikit. Taksiran kerugian mencapai Rp5,7 triliun. Belum lagi soal kerusakan lingkungan dan cadangan batu bara yang menghilang.

Baca Juga:  Samsun: Perusahaan Pemegang IUP PKP2B jangan Merugikan Rakyat

“Tambang ilegal bisa beroperasi sejak 2016 di wilayah prioritas seperti IKN tanpa terdeteksi? Ini jelas menunjukkan kegagalan pengawasan,” ujar peneliti PWYP Indonesia, Adzkia Farirahman.

Ia mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan. Adzkia menilai, harus dilakukan investigasi menyeluruh terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain

“Mulai dari perusahaan pemilik izin usaha produksi (IUP), agen pengiriman, operator pelabuhan, hingga aparat pemerintah terkait, harus diperiksa,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini melibatkan modus pemalsuan dokumen milik perusahaan berizin seperti PT MMJ dan PT BMJ. Batubara ilegal dikumpulkan dan dikemas dalam karung di gudang penyimpanan, lalu dikirim lewat laut dari Pelabuhan Kariangau Balikpapan menuju Tanjung Perak, Surabaya, seolah-olah berasal dari tambang resmi.

Baca Juga:  Dua Penambang Ilegal di Muang Dalam Ditahan Polisi, Investor Mantan Ketua RT

Menanggapi hal yang sama, Buyung Marajo, Koordinator Pokja 30 Kaltim yang juga tergabung dalam PWYP Indonesia, menyebut praktik ini hanyalah puncak gunung es dari maraknya tambang ilegal di Kaltim.

“Jangan berhenti di tiga tersangka. Perlu diusut siapa yang menerima manfaat dari bisnis gelap ini. Ini memperlihatkan ketidakseriusan aparat penegak hukum, termasuk Polda Kaltim dan Otorita IKN,” kritik Buyung.

Dia juga menyesalkan pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menyebut pengawasan kementerian hanya terbatas pada tambang berizin. Bagi Buyung, pernyataan menteri tersebut tidaklah solutif.

Bahkan, masih menurut Buyung, pernyataan Bahlil seolah-olah menunjukkan ketidakmampuan pemerintah dalam mengantisipasi eksploitasi sumber daya secara ilegal.

“Kementerian ESDM harus segera mengevaluasi IUP di sekitar kawasan IKN,” tegasnya.

Baca Juga:  APBD Kaltim 2026 Rentan Disusun Tertutup, Pokja 30: Legislatif Mesti Bertindak

Mereka juga mendorong penguatan sistem monitoring digital yang terintegrasi dengan inspeksi lapangan. Selain itu, mesti ada pelibatan masyarakat sipil dalam pengawasan tambang.

Tak kalah penting, Koalisi PWYP juga menyoroti mandeknya kinerja Satgas Penambangan Ilegal yang dibentuk Otorita IKN sejak 2023. Meski digadang-gadang mampu menangani tambang liar, kenyataannya Satgas ini gagal mendeteksi operasi tambang ilegal yang sudah berlangsung jauh sebelum IKN terbentuk.

“Jangan sampai Satgas ini cuma jadi pajangan. Evaluasi menyeluruh harus dilakukan untuk memastikan upaya pencegahan benar-benar berjalan, bukan sekadar formalitas,” pungkas Buyung. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co