Balikpapan, Klausa.co – Dihukum oleh atasannya karena dugaan pelanggaran, membuat seorang prajurit TNI dari Kompi B Yonzipur 17/D Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) tak terima dan naik pitam. Personel berpangkat Prajurit Satu (Pratu) berinisial K itu nekat menganiaya atasannya menggunakan senjata tajam jenis badik pada Kamis (8/12/2022) pekan lalu.
Sementara korban berpangkat Kopral Dua (Kopda) berinisial A mengalami luka robek di tangan, kepala, dan punggung. Peristiwa itu pun sontak menggegerkan prajurit TNI lainnya.
Dikonfirmasi kepada Komandan Deninteldam VI/Mulawarman Letkol CPN, Fransiskus Hendra Gunawan, dia membenarkan kejadian penganiayaan tersebut.
“Iya, luka korban akibat dibacok menggunakan badik,” ucap Fransiskus, Selasa (13/12/2022).
Dia mengungkapkan, awal mula kejadian tersebut berawal kala Pratu K dan beberapa rekannya dihukum karena diduga melakukan pelanggaran. Lebih lanjut, diduga hukuman yang diterima Pratu K berupa perlakuan fisik berupa tendangan di perut.
Namun, untuk hukuman yang pertama tidak dilakukan oleh korban. Melainkan atasan lain di regu tersebut.
Atas perlakuan tersebut, Pratu K tidak Terima. Kemudian kembali ke barak untuk mengambil sebilah badik miliknya. “Nah, saat dia kembali, ternyata komandan yang melakukan hukuman yang pertama sudah tidak ada. Namun badik masih disimpan oleh pelaku,” terangnya.
Tak lama komandan lain yang tak lain Kopda A kembali mengumpulkan Pratu K bersama rekan. Maksudnya untuk menjalani hukuman susulan.
Lagi-lagi hukuman fisik mereka terima. Kopda A melayangkan tendangan kepada Pratu K. Tak terima perlakuan seniornya tersebut, Pratu K menyerang balik serta mengejar korban menggunakan badik. Korban pun tersungkur.
“Sementara komandan pertama yang menghukum pelaku lolos dari amukan Pratu K” ungkapnya.
Sementara itu, Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Inf Taufik Hanif mengatakan atas tindakannya, Pratu K telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Pomdam VI/Mulawarman.
“Sesuai perintah dari Pangdam VI/Mulawarman untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada Pratu K, yang saat ini telah ditahan sementara di Pomdam VI/Mulawarman,” kata Taufik.
Selain itu, terkait kondisi Kopda A yang menjadi korban pembacokan juniornya saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Kanudjoso Balikpapan. “Kondisinya sekarang sudah sadar, saat ini masih pemulihan di kepala, tangan, kaki, dan punggung akibat luka bacok,” ujarnya.
Taufik menambahkan, selain memproses Pratu K, pihaknya masih menyelidiki terhadap anggota Yonzipur 17/AD lainnya apabila ada yang terlibat atau menjadi penyebab kejadian tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Masih didalami, sementara itu untuk Pratu K dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dan pasal 106 ayat (2) KUHPM,” pungkasnya. (Mar/fch/klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS