Samarinda, Klausa.co – Menjelang Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan Surat Edaran yang menginstruksikan pengusaha dan pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) untuk menutup usahanya selama bulan puasa. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada umat muslim yang menjalankan ibadah puasa di Kota Tepian.
Asisten I Sekretariat Kota Samarinda, Ridwan Tassa, mengatakan bahwa penutupan THM sudah menjadi kebiasaan setiap tahunnya. Selain THM, penutupan sementara juga berlaku bagi pelaku usaha spa, game online, panti pijat, hingga arena biliar.
“Semua harus tutup, tidak hanya THM. Ini demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat yang berpuasa,” kata Ridwan Tassa saat dihubungi melalui telepon pada Kamis (7/3/2024).
Ridwan Tassa menjelaskan bahwa penutupan THM dan usaha lainnya berlaku mulai tanggal 8 Maret 2024 hingga 15 April 2024. “Seperti tahun-tahun sebelumnya, penutupan dimulai H-3 sebelum Ramadan dan dibuka kembali H+3 setelah Lebaran Idul Fitri,” ujarnya.
Ia mengimbau agar masyarakat Samarinda dapat mentaati surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Samarinda. Ia juga mengingatkan bahwa tim gabungan Pemkot yang dipimpin oleh Satpol PP Samarinda akan melakukan operasi atau razia ke tempat-tempat yang melanggar aturan tersebut mulai tanggal 20 Maret 2024.
“Kami akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku usaha yang tidak mengindahkan surat edaran ini. Kami harap mereka bisa menghargai dan menghormati bulan suci ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pengusaha THM dan usaha lainnya. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sekitar 100 personil yang akan bekerja sama dengan TNI-Polri, kecamatan, dan kelurahan.
“Kami akan menyampaikan surat edaran ini secara langsung kepada mereka. Kami berharap mereka bisa memahami dan mendukung kebijakan ini demi kemaslahatan bersama,” pungkasnya. (Yah/Fch/Klausa)