Samarinda, Klausa.co – Tahap pendaftaran partai politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024 akan dimulai pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022 mendatang. Serentak di seluruh Indonesia termasuk Provinsi Kalimantan Timur.
Pada tahapan ini, seluruh pengurus partai politik harus menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan terlebih dulu untuk memenuhi persyaratan. “Ketika dokumen sudah lengkap, partai politik boleh mendaftarkan dirinya,” ucap Ketua KPU Kaltim Rudiansyah, Sabtu (30/7/2022).
Setelah kelengkapan dokumen sudah dipenuhi, partai politik harus melakukan penginputan dan pengunggahan di Aplikasi sistem informasi partai politik (SIMPOL) pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022 untuk mendaftar ke KPU RI dengan memasukkan formulir pendaftaran.
Akan tetapi, dokumen lainnya seperti syarat badan hukumnya, SK kepengurusan hingga data keanggotaan partai politik tidak lagi dimasukkan secara hardcopy. “Kalau Pemilu 2019 dimasukkan dengan hardcopy, sekarang lebih efisien menggunakan proses digital dan teknologi informasi,” jelasnya di Aula KPU Kaltim jalan Basuki Rahmad, Kota Samarinda.
Pendaftaran seluruh dokumen pun bisa dikatakan dilakukan secara terpusat. Maka, KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tidak lagi melalui proses atau mekanisme menerima dokumen dari parpol setingkatnya. “Semua dokumen didaftarkan pengurus pusat partai politik ke KPU RI,” tegasnya.
Nantinya, dokumen itu akan diturunkan kepada KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terutama tahapan proses verifikasi faktual. “Saat ini perbedaan yang paling mendasar, semua memanfaatkan SIMPOL dan dilakukan secara terpusat. KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tinggal melakukan verifikasi faktual saja,” tuturnya.
Kemudian untuk nama anggota partai politik yang akan disample dalam verifikasi faktual lanjut Rudiansyah, KPU di tingkat kabupaten/kota tidak lagi melakukan pencuplikan di masing-masing daerah. “Seluruh pencuplikan mengeluarkan sampel data anggota yang akan diverifikasi secara faktual itu dilakukan KPU RI. Kami tinggal menerima data untuk melanjutkannya saat proses verifikasi faktual,” bebernya. (APR/FCH/Klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS