Klausa.co

Tahap Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Berlangsung Hingga 14 Agustus 2022

Ketua KPU Kaltim Rudiansyah (Apr/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Tahap pendaftaran partai politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024 akan dimulai pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022 mendatang. Serentak di seluruh Indonesia termasuk Provinsi Kalimantan Timur.

Pada tahapan ini, seluruh pengurus partai politik harus menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan terlebih dulu untuk memenuhi persyaratan. “Ketika dokumen sudah lengkap, partai politik boleh mendaftarkan dirinya,” ucap Ketua KPU Kaltim Rudiansyah, Sabtu (30/7/2022).

Setelah kelengkapan dokumen sudah dipenuhi, partai politik harus melakukan penginputan dan pengunggahan di Aplikasi sistem informasi partai politik (SIMPOL) pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022 untuk mendaftar ke KPU RI dengan memasukkan formulir pendaftaran.

Akan tetapi, dokumen lainnya seperti syarat badan hukumnya, SK kepengurusan hingga data keanggotaan partai politik tidak lagi dimasukkan secara hardcopy. “Kalau Pemilu 2019 dimasukkan dengan hardcopy, sekarang lebih efisien menggunakan proses digital dan teknologi informasi,” jelasnya di Aula KPU Kaltim jalan Basuki Rahmad, Kota Samarinda.

Baca Juga:  Cegah Stunting, Anggota DPRD Kaltim Soroti Pentingnya Gizi Ibu Hamil

Pendaftaran seluruh dokumen pun bisa dikatakan dilakukan secara terpusat. Maka, KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tidak lagi melalui proses atau mekanisme menerima dokumen dari parpol setingkatnya. “Semua dokumen didaftarkan pengurus pusat partai politik ke KPU RI,” tegasnya.

Nantinya, dokumen itu akan diturunkan kepada KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terutama tahapan proses verifikasi faktual. “Saat ini perbedaan yang paling mendasar, semua memanfaatkan SIMPOL dan dilakukan secara terpusat. KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tinggal melakukan verifikasi faktual saja,” tuturnya.

Kemudian untuk nama anggota partai politik yang akan disample dalam verifikasi faktual lanjut Rudiansyah, KPU di tingkat kabupaten/kota tidak lagi melakukan pencuplikan di masing-masing daerah. “Seluruh pencuplikan mengeluarkan sampel data anggota yang akan diverifikasi secara faktual itu dilakukan KPU RI. Kami tinggal menerima data untuk melanjutkannya saat proses verifikasi faktual,” bebernya. (APR/FCH/Klausa)

Baca Juga:  Syarifah Suraidah Abidin: Dibalik Gaun Kuning, Ada Mimpi Besar untuk Perempuan Kaltim

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co