Klausa.co

SPMB Kaltim 2025: Tak Boleh Ada Anak yang Tertinggal dari Sekolah

Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin. ( Foto : Din/Klausa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Menjelang tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur (Disdikbud Kaltim) mengubah skema penerimaan murid baru. Istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini diganti menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), sementara istilah “zonasi” dirombak menjadi “domisili”.

“Semua anak punya hak yang sama untuk sekolah, termasuk yang tinggal di daerah terpencil,” tegas Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, Selasa (10/6/2025).

Tahun ini, Disdikbud telah menyusun strategi menyambut SPMB yang dibuka mulai 16 Juni. Sebuah tim pemantau dibentuk untuk memastikan proses berjalan transparan dan sesuai SOP di seluruh sekolah.

Data Disdikbud mencatat daya tampung SMA negeri di Kaltim hanya 27.931 siswa, sementara SMK negeri menampung 22.412 siswa. Di kota-kota besar seperti Samarinda dan Balikpapan, hampir separuh calon siswa SMA terpaksa diarahkan ke sekolah swasta. Armin menyebut, pemerintah telah menyiapkan jalan keluar.

Baca Juga:  Guru PPPK di Kaltim Dapat Gaji Dua Kali Lipat UMP, Komisi IV DPRD: Sudah Cukup Besar

“Kami mendorong sekolah swasta untuk menggratiskan biaya pendidikan. Pemerintah sudah menyalurkan BOSDA dan skema Gratispol sebagai dukungan,” ujarnya.

Bahkan, di Samarinda, beberapa sekolah swasta telah menghapus biaya sekolah.

“Ini bisa menjadi contoh agar pendidikan benar-benar inklusif,” tambahnya.

Untuk anak-anak dari wilayah terisolir, Disdikbud memberi kelonggaran. Sekolah diperbolehkan menerima siswa melebihi standar kapasitas rombel (rombongan belajar) asalkan tetap mempertahankan kualitas pembelajaran.

“Yang penting, tidak ada anak yang putus sekolah,” tandas Armin.

Sebagai bagian dari strategi meningkatkan mutu pendidikan, Disdikbud telah menetapkan tiga sekolah unggulan sebagai pusat pembinaan. Sekolah-sekolah tersebut adalah SMA Negeri 10 Samarinda, SMA Negeri 3 Tenggarong, dan SMA Negeri 2 Sangatta Utara.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Kaltim Akan Cek Pelaksanaan PPDB 2023 di Beberapa Sekolah

“Ini bagian dari ikhtiar kami agar anak-anak Kaltim siap bersaing, baik secara akademis maupun karakter,” ucap Armin.

Dari sisi legislatif, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, menyoroti ketimpangan infrastruktur pendidikan. Ia menyebut Balikpapan sebagai salah satu wilayah dengan kebutuhan mendesak akan ruang belajar baru.

“Tahun ini kami usulkan dua SMA baru dan pengembangan SMK 5 Balikpapan yang punya lahan cukup luas, sekitar 16 hektare,” kata Baba.

Terkait mekanisme SPMB, seluruh jalur tetap diberlakukan: domisili, afirmasi, reguler, dan prestasi. Namun ada kemungkinan jalur domisili akan diperluas hingga lebih dari 30 persen, dengan cadangan 5 persen.

Baba memastikan, seluruh tahapan SPMB akan diawasi secara ketat.

Baca Juga:  Zonasi PPDB: Antara Pemerataan Pendidikan dan Tantangan di Daerah

“Kami akan bentuk tim monitoring untuk menjamin pelaksanaan sesuai dengan prosedur. Tidak boleh ada manipulasi atau praktik kotor,” tegasnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co