Klausa.co

Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Nanda Moeis Ajak Warga Makroman Waspadai Pinjol Ilegal

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis saat melakukan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum (Foto: Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pinjaman online (pinjol) ilegal adalah salah satu bentuk penipuan yang sering menjerat masyarakat Indonesia, terutama yang berpenghasilan rendah. Pinjol ilegal menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam mengajukan pinjaman, tanpa memerlukan jaminan atau syarat apapun. Namun, di balik itu semua, ada bahaya yang mengintai.

Banyak korban pinjol ilegal yang mengalami tekanan psikologis, ancaman, intimidasi, bahkan pelecehan dari pihak pinjol ilegal. Mereka juga harus membayar bunga yang sangat tinggi tiap bulan. Akibatnya, mereka terjerat dalam lingkaran hutang yang sulit untuk dilepaskan.

Menurut Joko Pramono, Ketua RT 18 Makroman, banyak warganya yang terjerat hutang-piutang karena kurangnya pengetahuan dan kesadaran tentang dampak buruknya.

Baca Juga:  Peluang Emas IKN, Akhmed Reza Fachlevi Ajak Pemuda Kaltim Memanfaatkan Momen Kemerdekaan untuk Pembangunan

“Kebanyakan warga yang terjerat dari kalangan kurang mampu. Jadi kalau ada yang menawarkan pinjam uang gampang, mereka langsung tergiur. Padahal itu malah bikin susah nanti. Pas dapat uang sih senang, tapi pas bayarnya sakit,” katanya kepada klausa.co, Minggu (13/8/2023).

Untuk mencegah hal ini terus berlanjut, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis melakukan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di lokasi tersebut. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang hak-hak mereka sebagai warga negara dalam menghadapi masalah hukum.

“Masalah hukum itu ada ahlinya. Tapi yang penting, pemerintah ini mencoba memberi fasilitas bantuan hukum buat masyarakat. Jadi setiap warga negara itu punya hak dan kedudukan yang sama di mata hukum. Makanya ada namanya garda bantuan hukum,” jelasnya.

Baca Juga:  Proyek Smelter Nikel Harus Berdampak Positif, Libatkan SDM Lokal dan Tingkatkan Perekonomian Kaltim

Nanda menambahkan, pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan teknis dari Perda tersebut dari Pemerintah Provinsi Kaltim. Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait hukum, bisa menghubungi lembaga bantuan hukum (LBH) yang biasanya dimiliki partai politik di Kaltim.

Untuk PDI Perjuangan, mereka punya Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat (BBHAR). Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum pun dipersilahkan datang ke Kantor DPD PDI Perjuangan Kaltim di jalan AnWahab Syahranie, Samarinda.

“Kami akan layani diskusi, konsultasi dan pendampingan gratis. Kantor kami buka 24 jam sehari tujuh hari seminggu. Silakan datang kalau ada masalah hukum. Saya harap masyarakat Samarinda aman dan damai,” tutupnya. (Apr/Fch/Klausa)

Baca Juga:  Gedung Baru RSUD AWS Samarinda Siap Atasi Overkapasitas, DPRD Dorong Percepatan Operasional

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co