Samarinda, Klausa.co – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum tidak henti-hentinya disosialisasikan Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis.
Menurutnya, Perda Bantuan Hukum sangat penting untuk disosialisasikan. Agar masyarakat tahu kerja-kerja anggota dewan selama ini. Salah satu fungsi dan tugasnya yaitu legislasi, dengan pembentukan perda.
Dengan diterbitkannya Perda Bantuan Hukum, jelas Nanda, masyarakat kurang mampu di Bumi Etam bisa mendapatkan hak-haknya ketika berhadapan dengan hukum.
Oleh karena itu, Perda yang terbit dan diparipurnakan pada tanggal 6 September 2019 ini mesti disosialisasikan lebih luas. Agar masyarakat paham, bahwa bantuan hukum merupakan hak penting yang harus dimiliki setiap warga negara.
“Kami ingin masyarakat di Kaltim tahu Perda Bantuan Hukum ini dan bisa merasakan manfaatnya,” ujar Nanda saat menyelenggarakan Sosialisasi Perda di Jalan KH Hasyim Ashari, RT 36, Loa Bakung, Sungai Kunjang, Samarinda.
Menurut perempuan kelahiran Jakarta ini, seluruh masyarakat yang ada di Indonesia tak terkecuali di Kaltim punya hak untuk mendapatkan keadilan saat berhadapan perkara hukum.
“Semua rakyat memiliki hak yang sama di mata hukum. Tidak mengenal suku, agama, budaya, ras dan lainnya. Semuanya punya hak yang sama,” tegasnya pada Jumat (24/02/2023).
Disinggung mengapa lebih memilih untuk menyosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada masyarakat di daerah pemilihannya. Ia membeberkan, banyak masyarakat yang memiliki minat besar terhadap perda ini.
“Beberapa wilayah di daerah pemilihan saya memang punya minat yang besar terhadap perda ini. Mereka benar-benar ingin mengetahui perda bantuan hukum, makanya kita sosialisasikan ke sini,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Nanda menawarkan bantuan kepada masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum untuk bisa langsung datang ke Kantor DPD PDI Perjuangan Kaltim di Jalan A Wahab Syahranie.
“Kami siap membantu masyarakat yang berhadapan dengan hukum. Jadi jangan sungkan, karena di PDI Perjuangan ada yang namanya Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat (BBHAR). Akan dilayani diskusi gratis, konsultasi, bahkan minta pendampingan juga gratis. Kantor kami buka selama 24 jam dalam setiap hari,” bebernya. (Apr/Fch/Adv/DPRD Kaltim)