Klausa.co

SMAN 10 Samarinda Resmi Pindah ke Kampus A, Yayasan Melati Ancam Tempuh Jalur Hukum

Halaman bangunan Kampus A, SMAN 10 Samarinda, Jl. HAMM Rifaddin, Samarinda Seberang. ( Foto : Istimewa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Proses belajar mengajar di SMAN 10 Samarinda kembali berlangsung di Kampus A, Jalan HAMM Rifadin, Samarinda Seberang, Rabu (25/6/2025). Pemindahan ini menandai babak baru penyelesaian konflik berkepanjangan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Yayasan Melati soal kepemilikan lahan sekolah tersebut.

Pemindahan dilakukan secara bertahap dengan pengamanan ketat. Siswa kelas X mulai menjalani kegiatan di Kampus A, sementara siswa kelas XI dan XII untuk sementara tetap belajar di Kampus B, Jalan PM Noor, Sempaja.

Proses relokasi ini dipimpin langsung oleh pejabat Disdikbud Kaltim, Jasni, yang memastikan pelaksanaan berjalan tertib sesuai arahan pimpinan dan hasil rapat koordinasi lintas instansi.

Sebagai langkah percepatan kebijakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim mencopot Fathur Rachim dari jabatan kepala sekolah dan menunjuk Suyanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Baca Juga:  Dikenalkan Sejak Dini, Dispora Kaltim Dorong Squash Masuk Sekolah

“Penunjukan Plt ini bagian dari percepatan proses pemindahan dan menjaga kelancaran penerimaan siswa baru,” kata Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin.

Tahun ajaran 2025/2026, SMAN 10 menerima 320 siswa baru melalui jalur SPMB. Total jumlah siswa aktif di sekolah tersebut saat ini mencapai lebih dari 1.000 orang.

Namun, langkah pemprov ini mendapat penolakan keras dari Yayasan Melati. Pihak yayasan menilai pemindahan dilakukan sepihak tanpa menyelesaikan sengketa hukum terkait status lahan dan bangunan.

“Kalau memang milik pemprov, tunjukkan buktinya. Yang ada, mereka datang dan merusak ruang kelas tempat anak-anak belajar,” tegas Pembina Yayasan Melati, Yusan Triananda.

Yusan mengklaim yayasan masih memegang dokumen resmi seperti IMB dan Berita Acara Serah Terima. Ia menuding tindakan pemprov sebagai bentuk tekanan terhadap lembaga pendidikan swasta.

Baca Juga:  Samarinda Dilanda Serangkaian Kebakaran, Upaya Pencegahan dan Peran Serta Masyarakat Diperlukan

Sementara itu, Plt Kepala Sekolah yang baru ditunjuk, Suyanto, mengaku terkejut saat mengetahui penunjukan dirinya. Ia bahkan mengetahui kabar itu pertama kali dari pemberitaan media daring.

“Saya baru tahu tadi malam dari media online. Langsung saya tanya ke Pak Kadis dan dibenarkan,” ujarnya saat ditemui di Kampus A.

Suyanto sendiri bukan sosok baru di SMAN 10. Ia merupakan guru senior yang sudah mengajar sejak sekolah itu berdiri pada 1997. Meski tak pernah bercita-cita menjadi kepala sekolah, ia menyatakan siap menjalankan amanah yang dipercayakan kepadanya.

“Saya ini guru biasa. Tapi kalau ini tugas, tentu akan saya jalankan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh bangunan di Kampus A dibangun menggunakan dana pemerintah dan memiliki IMB atas nama SMAN 10. Menurutnya, pemindahan kembali ke Kampus A adalah bagian dari penegakan aturan yang sah.

Baca Juga:  Pastikan Keamanan Digital, BSSN Verifikasi Aplikasi SAKTI Milik Pemprov Kaltim

“Ini bukan soal menang-menangan. Tapi karena aturannya memang begitu. Kita hanya ingin mengembalikan yang benar,” tandasnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co