Klausa.co

Skandal Perselingkuhan Oknum Kejati Kaltim Gegerkan Samarinda

Kantor Kejati Kaltim (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Skandal perselingkuhan yang melibatkan istri seorang pengusaha Samarinda dan oknum anggota Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) berinisial AE terungkap. Bukti percakapan mesra yang ditemukan pada Jumat, 29 Maret 2024 menjadi bukti kuat adanya hubungan terlarang antara keduanya.

Suami IR, sang pengusaha, terkejut menemukan bukti perselingkuhan tersebut dan langsung meminta penjelasan dari istrinya. IR mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun, menurut AR, saudara kandung IR, dia masih terus berkomunikasi dengan AE keesokan harinya.

Merasa dikhianati, suami IR melaporkan kasus ini ke Kejati Kaltim pada 1 April 2024. Pihak Kejati Kaltim kemudian mengirimkan surat pemanggilan kepada terlapor pada 17 April 2024 untuk melanjutkan penyelidikan.

Baca Juga:  Reklamasi Fiktif di Makroman: Eks Kadistamben Kaltim dan Dirut CV Arjuna Ditahan

Menurut sumber, IR telah menjalin hubungan dengan AE selama beberapa bulan, yang bermula dari pertemuan di media sosial. Bukti-bukti yang dikumpulkan termasuk tangkapan layar percakapan dan video yang menunjukkan keduanya bersama-sama.

“Kami telah bertemu dengan istri AE dan mendapatkan pengakuan dari dirinya tentang keterlibatan suaminya dalam perselingkuhan,” ungkap sumber tersebut.

Keluarga pelapor menuntut hukuman yang setimpal untuk AE, mengingat tindakannya telah mencemarkan nama baik lembaga.

“Kami meminta keadilan, AE harus diberhentikan tanpa kehormatan karena sebagai ASN, dia seharusnya menjadi contoh yang baik,” tegas keluarga korban.

IR saat ini diketahui telah meninggalkan kota bersama kedua anaknya sejak 3 April 2024, setelah skandal ini terbongkar.

Baca Juga:  Dari Panggung DPSH, Kajati Kaltim Beri Wejangan untuk Generasi Muda

Sementara itu, Toni Yuswanto, Kasi Penkum Asisten Intelijen Kejati Kaltim, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima.

“Kami akan segera menindaklanjuti laporan ini sesuai arahan dari Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” kata Toni.

Toni juga menyatakan bahwa pemeriksaan internal telah dilakukan, dengan sekitar 5 hingga 7 orang telah dimintai keterangan. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan hasilnya diharapkan dapat diumumkan dalam waktu seminggu.

“Tim akan menyimpulkan hasil penyelidikan dan menyampaikannya langsung kepada pimpinan untuk menentukan sanksi yang sesuai, jika terbukti,” tutupnya. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co