Samarinda, Klausa.co – MR, warga Jalan Cut Meutia, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terjerat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Dirinya diciduk anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda saat sedang berada di Jalan Kartini, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, pada Senin (25/7/2022) kemarin.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di kawasan tersebut kerap digunakan sebagai wadah transaksi narkotika jenis sabu.
“Atas informasi tersebut, pihak Kepolisian Satreskoba Polresta Samarinda bergerak secara langsung menuju TKP untuk melakukan proses lidik secara intensif,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat dikonfirmasi awak media.
Setibanya di lokasi, tepat pada pukul 19.00 Wita polisi melihat seorang laki-laki mencurigakan sedang duduk di atas motor Honda Vario 125cc warna Putih bernopol KT 3099 IC.
“Lalu dilakukan penggeledahan terhadap 1 satu orang laki-laki itu yang diketahui berinisial MR,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti dua poket narkoba jenis sabu seberat 10,9 gram brutto dalam bungkusan kopi sachet dan disimpan MR di dalam dashboard motor miliknya. Setelah ditunjukkan barang haram tersebut, terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial FE yang kini masuk daftar pencarian orang.
Setelah itu, MR berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polresta Samarinda guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Akibat dari kasus tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (RED/FCH/Klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS