Klausa.co

Simpan Ekstasi di Kantong Celana, Fredy Gunawan Ditangkap Polisi

Fredy saat diamankan anggota Satreskoba Polresta Samarinda.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda meringkus seorang pria dengan dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, pada Sabtu (23/7/2022) lalu.

Pria yang belakangan diketahui bernama Fredy Gunawan itu, diringkus polisi lantaran kedapatan membawa narkotika jenis pil ekstasi ketika sedang berada di Jalan Mulawarman, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota,

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat, di kawasan tersebut kerap digunakan sebagai wadah transaksi ekstasi.

“Berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat dikonfirmasi awak media, Senin (25/7/2022).

Sesampainya di lokasi, sekitar pukul 21.00 Wita polisi kemudian melihat Fredy tengah berdiri di pinggir jalan dengan gelagat yang mencurigakan. Saat itu, polisi langsung mendatangi pelaku dan langsung melakukan penggeledahan terhadap tubuh Fredy. Benar saja, polisi menemukan narkoba jenis pil ekstasi yang disimpan Fredy di dalam kantong celananya.

Baca Juga:  Cabuli Adik Ipar, Pemuda 18 Tahun Diringkus Polsek Talisayan

“Ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merk Sampoerna warna putih yang di dalamnya berisi lima butir pecahan pil ekstasi warna hijau seberat 1,70 gram brutto yang dibalut 1 (satu) lembar tisu warna putih yang ditemukan di kantong celana sebelah kiri,” ungkapnya.

Tak hanya itu, polisi juga kembali menemukan bungkusan rokok merk Marlboro yang didalamnya terdapat pil ekstasi di dalam kantong celana kanan milik Fredy.

“Di dalamnya berisikan 2 butir pil Narkotika jenis ekstasi seberat 1,04 gram netto yang juga dibungkus tisu yang ditemukan dikantong celana sebelah kanan,” papar Kombes Pol Ary.

Atas perbuatannya, Fredy beserta barang bukti yang ditemukan langsung digelandang ke Mako Polresta Samarinda guna diproses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Simpan 40 Butir Ekstasi, AS Diciduk di Depan Indekos.

“Setelah menyita seluruh barang Bukti selanjutnya terhadap para tersangka dan barang Bukti dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk dimintai keterangan,” pungkasnya. (RED/FCH/Klausa)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co