Samarinda, Klausa.co – Suyanto (35) mesti jadi bulan-bulanan warga di Jalan Perjuangan 6, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Dia kedapatan hendak mencuri barang di dalam mobil pikap yang terparkir di depan rumah warga.
Tak hanya tubuh Suyanto jadi diamuk warga. Sepeda motor miliknya pun jadi sasaran. Warga yang sudah terlanjur kesal merusak kendaraan roda dua tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Senin (30/1/2023) lalu sekitar pukul 04.00 Wita.
Jiwa kriminal Suyanto terketuk tatkala melintas di Jalan Perjuangan 6. Saat itu dia melihat komponen elektronik alias electronic control unit (ECU) mobil pikap dengan nomor polisi KT 8470 CS milik warga. Pria berkulit coklat itu masuk ke area rumah si empunya mobil.
Nasib sial, saat tengah beraksi Suyanto dipergoki pemilik rumah. Sudah mempersenjatai diri dengan badik, pelaku segera menghunus dan menikam pemlik rumah. Beruntung, pemilik rumah tak mengalami luka serius.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andhika Dharma Sena saat menggelar konferensi pers pada Rabu (8/2/2023) menuturkan, keributan antara Suyanto dan pemilik rumah mengundang perhatian warga.
Tanpa komando, warga segera menghadiahinya dengan berbagai hantaman.
Untungnya, pelaku langsung diamankan oleh masyarakat lain.
“Tapi warga yang belum puas, motornya dirusak,” ungkapnya.
Suyanto kemudian langsung digelandang oleh warga ke Polsek Sungai Pinang untuk selanjutnya diproses secara hukum. Atas perbuatannya itu, Suyanto dijerat dengan Pasal 365 KUHP atau pasal 363 KUHP Jo Pasal 53, dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara. (Mar/Fch/Klausa)