Bontang, Klausa.co – Seorang pria berinisial S, berusia 21 tahun tak berkutik saat tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang mengamankan dirinya di kediamannya di Jalan Pipa Pertamina, Gang Sentosa, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara. Pria pengangguran itu ditangkap lantaran telah melakukan persetubuhan terhadap kekasihnya yang masih di bawah umur.
Tak hanya sekali, perbuatan S telah terjadi berkali-kali. Dari penuturan korban, perbuatan terlarang itu pertama kali terjadi pada Kamis (30/12/2021) lalu. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengungkapkan, kejadian tersebut bermula S menjemput korban sekira pukul 18.30 Wita. Kemudian mereka mendatangi kediaman rekan S. Di tempat tersebut S diketahui menenggak minuman keras. Dari pengakuan korban, S juga menggunakan narkoba jenis sabu bersama teman-temannya.
Beberapa jam kemudian, S mengajak korban ke indekos yang berada di Jalan Pipa Sidrap, Guntung. Dan disanalah S menjalankan aksi bejatnya.
“Sesampainya di indekos, S membujuk korban dengan iming-iming akan dinikahi, disertai ajakan dan rayuan pelaku. Keduanya pun melakukan hubungan intim layaknya suami-istri,” jelas Iptu Mandiyono.
Diketahui, S dan korban melakukan hubungan intim sampai dengan enam kali dalam waktu dan tempat yang berbeda. Atas kejadian itu korban pun mengandung. Kini usia kandungan memasuki tiga bulan. Atas perbuatannya itu, tersangka dilaporkan oleh orangtua korban. Pria pengangguran itu kemudian diringkus di kediamannya, Jumat (14/10/2022) pukul 17.30 Wita.
Ia dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (red/klausa.co)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS