Klausa.co

Setubuhi Anak di Bawah Umur Sebanyak Tiga Kali, Pemuda Kukar Dibekuk Polisi

Ilustrasi pemerkosaan (foto: Google)

Bagikan

Kukar, Klausa.co Seorang pemuda berinisial MY (19) asal Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ditangkap polisi karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak tiga kali. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Sebulu AKP Yoshimata J.S Manggala.

Menurut keterangan Kapolsek, pelaku melakukan aksi bejatnya pada Sabtu (3/2/2024) sekitar pukul 21.00 Wita. Pelaku mengajak korban yang dikenalnya melalui WhatsApp untuk bertemu di sebuah pelabuhan di Kecamatan Sebulu. Setelah bertemu, pelaku membujuk korban untuk pergi ke tempat yang sepi.

“Pelaku membawa korban ke bangunan TK yang tidak jauh dari pelabuhan. Di sana, pelaku mengungkapkan niatnya untuk berhubungan intim dengan korban, tetapi korban menolak. Pelaku kemudian memindahkan korban ke tribun lapangan bola dan berhasil merayu korban dengan mengatakan ‘Jangan takut, kalau ada apa-apa, aku tanggung jawab’. Setelah itu, pelaku masih belum puas dan mengajak korban ke rumah kosong di dekat pelabuhan untuk kembali menyetubuhi korban,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga:  Tiga Tahun Jadi Budak Nafsu Ayah Kandung, Siswi SMP di Samarinda Akhirnya Berani Melapor

Korban yang mengalami trauma akibat perbuatan pelaku, pulang ke rumah orang tuanya dengan berjalan kaku. Orang tua korban yang curiga, menanyakan apa yang terjadi pada korban. Korban pun menceritakan semua yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua korban yang marah, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebulu.

Polisi yang menerima laporan, segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan pakaian dalam yang dipakai oleh pelaku dan korban saat kejadian. Pelaku kini ditahan di Polsek Sebulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Yah/Fch/Klausa)

Baca Juga:  Kisah Pilu Remaja Asal Samarinda Diperkosa Pria 30 Tahun, Sempat Dirayu akan Dinikahi

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co