Klausa.co

Setelah Masa Kerja Investigasi Pertambangan Berakhir, Dilanjutkan Usulan Pembentukan Pansus CSR dan Jamrek

Pansus Investigasi Perrtambangan Marthinus dan Muhammad Udin (Foto: Apr/Klausa.co)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Anggota Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Marthinus menegaskan, dirinya tidak ada maksud untuk membuat pernyataan Surat Terbuka Untuk Presiden menjadi bias atau menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Saya ingin mengklarifikasi dan meluruskan, saya tidak ada niat, tidak ada maksud, tidak ada tujuan membuat apa yang disampaikan sebelumnya menjadi bias di masyarakat,” kata politikus PDI Perjuangan ini, Selasa (22/3/2023).

“Maaf, saya pikir ada beberapa media yang hanya menyampaikan kulit-kulitnya saja, tapi tidak menyampaikan intisari yang lebih jelas. Kami wakil rakyat yang masuk dalam pansus Investigasi Pertambangan punya hak imunitas untuk menyampaikan aspirasi masyarakat,” sambungnya, di Gedung E Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.

Baca Juga:  Pemkab Mahulu Lapor Perkembangan Pembangunan Bandara Ujoh Bilang ke Kemenhub, Target Operasional 2025

Menurutnya, apa yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang Pertama Tahun 2023 sebelumnya, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mana menjelaskan tentang Izin Pertambangan Rakyat.

“Kami sebatas mengusulkan membuat Surat Terbuka ke Presiden. Tanda kutip, surat terbuka ini belum pasti kami layangkan. Sebab, mesti melihat respon masyarakat dulu. Seperti apa respon masyarakat, pengusaha dan investor,” paparnya.

Apabila sama-sama menguntungkan, tidak ada salahnya agar Pemerintah Provinsi atau DPRD Kaltim bisa mengusulkannya ke Presiden. Supaya aturan maupun kewenangan dapat disetujui dan dikembalikan ke daerah.

“Kalau awalnya dalam undang-undang diurus kementerian. Maka kami minta agar diurus provinsi atau kabupaten/kota. Kan bisa berbentuk perseorangan 1-5 hektare, atau berbentuk koperasi 5-10 hektare,” jelasnya.

Baca Juga:  Petani Makroman Keluhkan Kartu Pupuk, Ananda Emira Moeis Siap Bantu

Ia menegaskan, dirinya juga berhak menyuarakan hal tersebut. Meskipun bukan konteks sebagai anggota pansus melainkan usulan pribadi. Selain itu, usulan ini juga berkaca pada kondisi rakyat yang mengalami dampak dari aktivitas pertambangan.

“Siang hari mereka (perusahaan) sudah beroperasi, tidak peduli arus lalu lintas, tidak peduli dengan masyarakat, debu tidak disiram, ini ada apa. Jadi sekali lagi, jika ada kata-kata yang terpeleset mohon maaf, saya meluruskan melalui pribadi, lembaga dan pansus investigasi pertambangan,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Pansus pembahas Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim Muhammad Udin menegaskan, pihaknya anti terhadap tambang ilegal dan siap bersuara melawan tambang ilegal.

“Ini menjadi pembelajaran untuk kita semua, agar lebih hati-hati dalam menyampaikan usulan. Tapi intinya, kami akan terus dan terus memerangi tambang ilegal. Kami juga akan memastikan realisasi CSR sampai pada masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pansus IP DPRD Kaltim akan Panggil Gubernur Kaltim Akhir November

Nantinya, ketika Pansus Investigasi Pertambangan berakhir pada Bulan April 2023. Muhammad Udin akan mengusulkan kembali untuk membuat pansus yang lebih spesifik, yakni pansus CSR dan pansus jaminan reklamasi (jamrek).

“Kita akan usulkan itu, yang mana temuan BPK RI tahun 2021 disitu menyebutkan bahwa ada pencairan jamrek yang tidak wajar. Bahkan tidak dilengkapi dengan dokumen yang ada. Makanya nanti pansus akan terus memerangi tambang ilegal di Kaltim,” tutupnya. (Apr/Fch/Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co