Samarinda, Klausa.co – Keterlambatan legalisasi aset dan lahan di Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai masalah yang bisa memicu sengketa agraria kapan saja. DPRD Kaltim mendesak pemerintah bergerak cepat menutup celah konflik tersebut.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menegaskan bahwa masalah ini menyangkut langsung kepastian hukum dan hak masyarakat atas tanah. Menurutnya, semakin lama sertifikasi tertunda, semakin besar pula risiko gesekan di lapangan.
“Keterlambatan sertifikasi bukan hanya melemahkan posisi hukum, tapi juga membuka ruang perselisihan yang dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat,” ujar Salehuddin, Senin (11/8/2025).
Ia menyoroti peran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim yang memegang kendali penyelesaian sertifikasi aset pemerintah, sekaligus meminta proses administrasi dipangkas agar tidak bertele-tele.
Selain aset daerah, problem serupa juga dialami warga Bumi Etam. Banyak yang kesulitan mengurus sertifikat tanah akibat prosedur birokrasi yang rumit, biaya tinggi, dan maraknya pungutan liar.
“Pemerintah semestinya hadir dengan pendampingan, mempermudah layanan, dan mengedukasi masyarakat soal pentingnya sertifikasi lahan secara masif,” tegasnya.
Bagi Salehuddin, penyelesaian masalah pertanahan tidak cukup lewat kebijakan di atas kertas. Pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif harus berjalan beriringan.
“Tidak adil jika masyarakat dibiarkan menghadapi ketidakpastian hukum sendirian. Kalau ingin pembangunan Kaltim berkelanjutan, pembenahan sektor agraria harus jadi prioritas,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)