Klausa.co

Sepi Job, Tukang Parkir Banting Setir Jadi Pengedar Narkoba

Sembilan poket sabu-sabu yang diamankan dari Aco sebagai barang bukti (Foto: istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Lantaran sepinya event di area GOR Segiri, Samarinda membuat juru parkir ini mencari pekerjaan lain. Sayangnya pekerjaan yang diambil juru parkir bernama M Afdal alias Aco (43) mengedarkan barang haram narkoba.

Niat hati mencari tambahan penghasilan, malah membawa Aco ke dalam jeruji besi. Aco ditangkap oleh Tim Hyena Satrenarkoba Polresta Samarinda di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang pada Rabu (15/2/2023) lalu.

Penangkapan Aco bermula dari adanya laporan warga. Berangkat dari laporan itu, polisi kemudian melakukan pemantauan di lokasi sekitar pukul 21.00 Wita. Kala itu polisi melihat Aco tengah berdiri di pinggir jalan seperti sedang menunggu seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan.

Baca Juga:  Kepala Rutan Samarinda Tanggung Jawab Atas Kelemahan Sistem Keamanan dalam Kasus Narkoba

Polisi kemudian langsung menghampiri Aco dan melakukan penggeledahan tubuh. Benar saja, saat itu polisi menemukan 9 poket sabu dengan berat total 1,9 gram bruto dari genggaman tangannya.

“Segera kami langsung bawa ke Polresta Samarinda untuk proses lebih lanjut,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba, Kompol Ricky Ricardo Sibarani, Jum’at (17/2/2023).

Ricky menyebutkan, kristal metamfetamin itu didapatkan dari seseorang di Samarinda Seberang. Saat ini polisi masih mendalami lagi.

“Pengakuannya baru-baru saja jualan sabu untuk tambahan,” sebutnya.

Untuk satu poket sabu, Aco pelaku menjual dengan harga Rp 100 hingga 150 ribu. (Mar/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co