Samarinda, Klausa.co – Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi mengimbau pada seluruh organisasi perangkat daerah jajaran Pemerintah Provinsi agar dapat memiliki kesadaran untuk memelihara dan mendokumentasikan arsip.
Menurut mantan legislator Karangpaci itu, seluruh pejabat baik Eselon II, III, IV dan aparatur sipil negara (ASN) memiliki sebuah tanggung jawab untuk mendokumentasikan, mendigitalisasikan dan menyimpan arsip dengan baik. “Saya harap punya kesadaran memelihara dan mendokumentasikan arsip,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Selain itu, orang nomor dua Benua Etam ini mengingatkan kepada setiap instansi untuk dapat memahami pentingnya melakukan pemusnahan arsip yang dirasa tidak bermanfaat lagi. Pasalnya, arsip itu jika tidak dimusnahkan akan menjadi tanggung jawab.
“Pemusnahan arsip ini tujuannya untuk mengurangi beban pendataan, tetapi yang lebih penting sebenarnya pengarsipan dan pendataan itu sendiri,” jelasnya di Kantor Bappeda Kaltim, jalan Kesuma Bangsa, Kota Samarinda.
Pun demikian, pria kelahiran Kota Samarinda tersebut mengingatkan bahwa ada beberapa kelompok arsip yang sebaiknya tidak boleh dimusnahkan. “Arsip ini yang berhubungan dengan aset dan keuangan. Karena, bisa terjadi proses hukum yang berkelanjutan,” bebernya.
“Oleh karenanya, saya berharap instansi yang berkaitan dengan data aset keuangan bisa memelihara arsip dengan baik. Supaya, aset pemerintah tidak berpindah tangan karena kelemahan kita dalam menyimpan atau mendata arsip yang ada,” sambungnya.
Pada kesempatan itu, Hadi Mulyadi juga berpesan pada seluruh ASN agar tidak melakukan penyelewengan arsip. “Jangan sampai melakukan penyelewengan seperti yang terjadi di beberapa instansi. Ada arsip yang harusnya masuk ke pimpinan tapi tidak sampai ke pimpinan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan tidak ada alasan kehilangan arsip. Sebab, sekarang bisa dilakukan dengan sistem digitalisasi di zaman modern ini. “Sekarang ini apa-apa canggih bisa digitalisasi dan discan. Kalau aslinya hilang, setidaknya copyannya ada. Kan copyan ini apabila diperlukan bisa disahkan oleh notaris atau pejabat yang terlibat,” kata Wakil Gubernur Hadi Mulyadi ini.
(APR/ADV/Diskominfo Kaltim)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS