Klausa.co

Satu Tahun Beraksi, Pencuri Motor di Depan BIG Mall Akhirnya Dibekuk

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Siswanto alias Egy (37) harus berurusan dengan polisi setelah satu tahun beraksi mencuri kendaraan bermotor (curanmor) di Samarinda. Warga Loa Janan Ulu, Kutai Kartanegara (Kukar) ini ditangkap tim Jatanras Polresta Samarinda pada Rabu (17/1/2024).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, Egy menjadi tersangka setelah berhasil mencuri 14 motor yang terparkir di seberang BIG Mall, Jalan Untung Suropati, Samarinda. Namun, hanya 6 kendaraan yang dilaporkan oleh pemiliknya.

“Setahun sudah ia menjalankan aksi tersebut, baru kali ini diamankan oleh polisi,” ujar Ary saat rilis bersama jajarannya, Senin (22/1/2024).

Menurut Ary, Egy berhasil diamankan di kawasan Loa Buah, setelah kembali melakukan pencurian di parkiran depan BIG Mall. Motor hasil curiannya dijual seharga Rp 2,5 juta ke kawasan Sebulu di Kutai Kartanegara.

Baca Juga:  Kakek Berusia 59 Tahun di Samarinda Gasak 21 Motor, Naik Angkot untuk Patroli Incar Mangsa

Egy mengaku kerap menjalankan aksinya jelang salat magrib. Ia memanfaatkan kawasan seberang mal yang sepi dari lalu lintas kendaraan. Di sana, banyak motor yang terparkir, milik karyawan maupun pengunjung mall.

“Di tempat parkiran itulah, ia melakukan pencurian motor,” jelas Ary.

Akibat tindakannya, Egy dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co