Samarinda, Klausa.co – Menyongsong pergantian tahun dari 2022 ke 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda melaksanakan razia peredaran minuman keras (miras) tanpa izin. Razia menyasar toko kelontong yang sembunyi-sembunyi menjual miras.
Dalam razia yang dilaksanakan pada Senin (26/12/2022) sore itu Satpol PP menyambangi toko kelontong di Jalan KS Tubun, Jalan AM Sangaji (Belibis), Jalan KH Harun Nafsi, dan Jalan Sultan Alimuddin.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Samarinda, Ismail menerangkan, razia tersebut bertujuan menekan tindak kriminalitas pada malam pergantian tahun. Hasilnya ada beberapa toko yang dirazia kedapatan menjual miras. Dalam razia tersebut diamankan ratusan botol miras dari berbagai jenis dan merek.
“Ada 18 dus yang diamankan, terdiri 217 botol miras dengan kandungan alkohol yang berbeda-beda,” ungkapnya.
Dasar penyitaan, lanjut Ismail, toko yang kedapatan tidak mengantongi izin jual. Semua toko yang kena razia hanya memiliki izin toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dan sembako.
“Jadi dipastikan miras yang dijual ilegal,” sambungnya.
Razia miras akan terus dilaksanakan hingga malam pergantian tahun. Bahkan, razia tidak berhenti di toko kelontong saja. Juga bakal menyasar tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin jual. (Mar/Fch/Klausa)