Samarinda, Klausa.co – Kota Samarinda berhasil mengaktifkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital untuk lebih dari 21 ribu warganya. KTP digital ini merupakan bagian dari program Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dicanangkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Ina Nindita Sari, Staf Bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda, aktivasi KTP digital dilakukan melalui aplikasi IKD yang bisa diunduh di ponsel pintar.
“Ini merupakan bagian dari upaya untuk mencapai target nasional IKD sekitar 25 persen dari total jumlah warga yang wajib memiliki KTP Elektronik (E-KTP),” ujar Ina
Untuk meningkatkan aktivasi KTP digital, Disdukcapil Kota Samarinda melakukan berbagai langkah, seperti mengunjungi instansi pemerintahan, menggelar IKD Goes To Campus di Universitas Mulawarman, dan memberikan layanan aktivasi untuk tenaga kesehatan di rumah sakit dan Puskesmas.
“Kami berupaya mendekatkan layanan aktivasi KTP digital ke berbagai lapisan masyarakat. Hingga 30 Oktober 2023, sudah ada 21.735 pengguna yang melakukan aktivasi di Kota Samarinda,” kata Ina.
Proses aktivasi KTP digital meliputi mengisi data NIK, email, dan nomor handphone, mengunggah foto selfie, dan melakukan pendaftaran QR Code pada petugas Disdukcapil setempat. Aktivasi ini hanya dapat dilakukan untuk satu NIK di satu handphone.
KTP digital diharapkan dapat menjadi kartu layanan masyarakat yang terintegrasi dengan berbagai layanan lain, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan kartu vaksin.
“Pendaftaran atau aktivasi IKD pertama kali harus dilakukan di depan petugas Disdukcapil untuk memastikan keamanan data. Hal ini merupakan langkah menuju integrasi data kependudukan yang lebih baik,” tutur Ina. (Ney/Fch/ADV/Pemkot Samarinda)


















