Klausa.co

Samarinda Minim Pendanaan dan Fasilitas, Banyak ODGJ Kembali Berkeliaran di Jalan

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti. (Foto : Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Beberapa waktu terakhir, di beberapa ruas Jalan di Samarinda kerap terlihat orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berkeliaran. Meski sebagian besar tidak membuat onar, kehadiran mereka kerap dianggap mengganggu aktivitas warga.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti menuturkan, pihaknya beberapa kali telah mengirim para ODGJ yang berkeliaran ke Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada. Setelah dirawat di rumah sakit, para ODGJ kemudian dipulangkan ke keluarga mereka. Nah, di sini masalah mulai terjadi. Ketika dipulangkan, tak jarang penyakit pasien kambuh kemudian kabur lantaran minimnya perhatian keluarga.

“Ternyata di rumah, para pasien tidak ada yang menjaga, kemudian kabur. Tapi biasanya mereka akan kembali ke rumah dalam beberapa minggu,” terangnya pada Rabu, (13/10/2022).

Baca Juga:  Samarinda Prioritaskan Banjir dan Infrastruktur dalam Usulan Bankeu

Puji meneruskan, bila ada laporan terkait ODGJ yang meresahkan warga, akan segera ditangani dinas sosial. Seperti disebutkan sebelumnya, mereka akan ditertibkan dan dikirim ke RSUD Atma Husada.

Meski begitu, politikus Partai Demokrat itu menyebut, anggaran yang terbatas menyebabkan Pemkot Samarinda kesulitan memberikan pelayanan pengobatan maupun penyediaan tempat khusus untuk menampung mereka.

“Pemkot tak memiliki anggaran yang besar untuk merawat ODGJ. Ada rumah singgah, tapi kapasitas dan anggaran terbatas, ” terangnya.

Puji mengatakan, rumah singgah hanya mampu menampung tujuh orang ODGJ. Sebab tak cuma soal memberi tempat tinggal, rumah singgah juga mesti menyediakan kebutuhan seperti makan, pengobatan, dan lain sebagai nya.

Baca Juga:  Bapemperda DPRD Samarinda akan Bentuk Pansus Berdasarkan Komisi

(Mar/adv/DPRD Samarinda)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co