Samarinda, Klausa.co – Kota Tepian (julukan Samarinda) tengah berbenah diri dengan menerapkan sistem parkir elektronik di berbagai lokasi publik. Inisiatif Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda ini bertujuan untuk memberantas parkir liar dan mengatasi keterbatasan ruang parkir di kota.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa sistem parkir elektronik ini akan terintegrasi dengan kartu langganan berbasis Radio-frequency Identification (RFID). Kartu ini nantinya akan berlaku di seluruh area Samarinda.
“Sejak 1 Juni lalu, kami telah memulai digitalisasi sistem parkir di pusat perbelanjaan. Seluruh pusat perbelanjaan diinstruksikan untuk beralih ke transaksi elektronik, dan hal ini juga akan diterapkan di parkir jalanan,” ujar Manalu saat diwawancarai melalui telepon pada Selasa (5/6/2024).
Program ini tidak hanya menyasar pada pengurangan parkir liar, tetapi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat. Pengunjung pusat perbelanjaan dan lokasi lain tidak perlu lagi mengambil tiket parkir.
Kartu RFID yang saat ini masih menunggu finalisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda akan segera diaktifkan sesuai petunjuk Wali Kota.
“Kami menawarkan tarif spesial untuk langganan parkir. Warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan akan mendapatkan diskon,” tambah Manalu.
Lebih lanjut, Manalu menerangkan bahwa sistem pembayaran elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Manalu pun mengajak masyarakat untuk segera mendaftar melalui website resmi yang telah dibuka sejak bulan April. Program langganan parkir ini merupakan hasil kolaborasi dengan Bank Kaltimtara sebagai lembaga penerima pembayaran parkir.
Masyarakat yang menemukan parkir liar dapat melaporkannya ke pusat panggilan 112 atau nomor 081255647588. Untuk mendaftar langganan parkir, warga diharuskan menyediakan salinan STNK, salinan KTP, foto kendaraan, dan melakukan pembayaran melalui QRIS.
Berikut detail tarif langganan parkir yang diajukan oleh Dishub Samarinda:
– Untuk kendaraan roda dua, tarif awal adalah Rp 2.000 untuk dua jam pertama dan tarif tambahan Rp 1.000 untuk setiap jam berikutnya, dengan tarif maksimum harian Rp 5.000.
– Biaya langganan parkir untuk kendaraan roda dua adalah Rp 40.000 per bulan, Rp 200.000 per enam bulan, dan Rp 400.000 per tahun.
(Yah/Fch/Klausa)