Samarinda, Klausa.co – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat Samarinda dan Balikpapan sebagai wilayah dengan jumlah laporan pengaduan pelayanan publik tertinggi sepanjang 2024. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Kaltim, Frederikus Denny C., dalam acara penyampaian hasil pengawasan di Hotel Harris Samarinda, Selasa (10/12/2024).
“Dari Samarinda terdapat 104 laporan, sementara Balikpapan mencatat 71 laporan,” ujar Frederikus di hadapan para peserta diskusi.
Menurut Frederikus, tingginya angka laporan dari kedua kota besar ini tidak terlepas dari statusnya sebagai pusat aktivitas ekonomi dan pemerintahan di Kaltim. Selain itu, kemudahan akses menuju kantor Ombudsman yang berada di dua kota tersebut turut menjadi faktor pendorong.
Selain Samarinda dan Balikpapan, laporan pengaduan juga datang dari wilayah lain, seperti Mahakam Ulu dengan 52 laporan, Berau (50 laporan), dan Paser (28 laporan). Namun, sejumlah daerah menunjukkan angka laporan yang jauh lebih rendah, seperti Kutai Barat dengan hanya tiga laporan dan Bontang sebanyak 20 laporan.
Untuk menjembatani kesenjangan ini, Ombudsman Kaltim menginisiasi program jemput bola yang dirancang khusus untuk menjangkau masyarakat di daerah terpencil. Program ini menyasar wilayah-wilayah seperti Mahakam Ulu dan Penajam Paser Utara, dengan fokus pada edukasi tentang peran dan mekanisme kerja Ombudsman.
“Kami telah mendatangi wilayah terujung di Kaltim untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai cara melaporkan pelayanan publik yang tidak memuaskan. Brosur dan informasi juga kami distribusikan agar mereka lebih memahami prosedurnya,” jelas Frederikus.
Ombudsman RI berharap melalui langkah ini, tidak hanya jumlah laporan yang meningkat, tetapi juga kualitas laporan yang disampaikan. Hal ini dianggap penting untuk mendorong perbaikan sistem pelayanan publik di seluruh Kaltim. (Yah/Fch/Klausa)