Samarinda, Klausa.co – Era pembayaran parkir tanpa uang tunai di Samarinda resmi dimulai. Sejak hari ini (1/7/2024), seluruh tempat parkir otonom di Kota Tepian wajib menerapkan sistem pembayaran non-tunai. Kebijakan ini digagas oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda dan sejalan dengan arahan dari Kementerian Perhubungan.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, meninjau langsung penerapan sistem cashless di Big Mall Kota Samarinda pada Senin (1/7/2024). Ia mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan meminimalisir penggunaan kertas.
“Penggunaan kartu elektronik ini jauh lebih praktis dan ramah lingkungan. Pengguna hanya perlu menempelkan kartu pada gerbang parkir untuk masuk dan keluar,” jelas Manalu.
Ia menambahkan, Big Mall menjadi salah satu pelopor dalam menerapkan sistem cashless ini secara menyeluruh. Bekerja sama dengan empat bank, Big Mall menyediakan kartu elektronik bagi masyarakat yang ingin bertransaksi di tempat parkir.
“Kerja sama Big Mall dengan bank-bank ini patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung program pemerintah,” ujar Manalu.
Penerapan sistem cashless ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir. Manalu menegaskan, bagi pengguna yang masih ingin membayar secara tunai, akan dikenakan tarif maksimal Rp15 ribu.
“Lebih baik membeli kartu yang bisa digunakan berkali-kali daripada membayar tunai dengan tarif yang lebih mahal,” imbuhnya.
Selain Big Mall, Manalu menyebut Lotte Mart dan City Centrum Mall juga telah memenuhi standar OSS dan siap menerapkan sistem cashless sepenuhnya. Ia optimistis bahwa sistem ini akan disambut baik oleh masyarakat dan menjadi gaya hidup baru di Samarinda.
“Pembayaran digital sudah menjadi tren masa depan. Dengan kartu elektronik, proses pembayaran menjadi lebih mudah, cepat, dan aman,” tandasnya. (Yah/Fch/Klausa)