Samarinda, Klausa.co – Samarinda menyandang status sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Namun ironisnya belum memiliki regulasi khusus yang mengatur pengelolaan limbah domestik. Sementara kota-kota tetangga seperti Balikpapan dan Bontang sudah jauh melangkah lebih dulu.
Ketertinggalan ini menjadi sorotan serius Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda dalam rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah Domestik, Rabu (25/6/2025).
Ketua Bapemperda, Kamaruddin, tak menampik bahwa sistem pengelolaan limbah rumah tangga di Samarinda masih jauh dari standar. Ia bahkan menyebut kesadaran masyarakat terhadap jenis dan bahaya limbah domestik masih sangat minim.
“Banyak yang belum tahu kalau limbah domestik itu termasuk kotoran manusia dan septic tank. Ini bukan sekadar sampah rumah tangga biasa,” ujarnya usai rapat.
Ia menyebutkan, hanya segelintir pengembang besar yang sejauh ini memiliki sistem pengolahan limbah yang sesuai, seperti kawasan perumahan Citra Land. Sisanya, menurut dia, sebagian besar kawasan pemukiman di Samarinda belum tertata dengan baik.
“Kalau bukan pengembang profesional, hampir tidak ada yang sesuai standar. Tata kelola limbahnya masih semrawut,” tegas Kamaruddin.
Lambannya pergerakan ini semakin terasa saat dibandingkan dengan kota lain di Kalimantan Timur. Balikpapan dan Bontang telah lebih dulu memiliki perda khusus soal limbah domestik.
“Kita harus akui, sebagai ibu kota provinsi kita justru tertinggal. Ini harus segera diperbaiki,” lanjutnya.
Raperda ini ditargetkan tuntas pada 2025, setelah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, Kamaruddin mengingatkan bahwa tantangan utama tak berhenti di meja legislasi, melainkan pada pelaksanaan di lapangan.
“Banyak warga bantaran sungai masih membuang limbah langsung ke aliran sungai. Kalau tidak ada pengawasan ketat, regulasi ini hanya jadi dokumen mati,” ujarnya. (Yah/Fch/Klausa)