Samarinda, Klausa.co – Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar, angkat bicara soal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2022-2042. Ia menilai, RTRW harus mencantumkan target yang jelas untuk mencapai ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Tepian.
Anhar mengatakan, ketersediaan RTH di Samarinda saat ini masih sangat minim, yaitu kurang dari 30 persen dari luas wilayah. Padahal, standar nasional menetapkan bahwa RTH harus mencapai minimal 30 persen, sesuai dengan Pasal 29 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Kalau RTH tidak terpenuhi, banjir akan terus mengancam. Lihat saja, banyak lahan yang tidak sesuai dengan pemanfaatannya. Harusnya jadi RTH, malah jadi perumahan atau lainnya,” ujar Anhar.
Anhar meminta agar Pemkot Samarinda tidak mengabaikan ketentuan tentang RTH dalam RTRW. Ia berharap, RTRW dapat menjadi acuan untuk mengelola RTH dengan baik, agar tidak tergerus dan beralih fungsi.
“RTRW itu kan rencana pembangunan untuk 20 tahun ke depan. Jadi, harus ada visi dan misi yang jelas untuk menjaga RTH. Jangan sampai nanti kita menyesal karena sudah kehilangan RTH yang penting untuk keseimbangan lingkungan,” tutupnya.
RTRW Samarinda 2022-2042 sendiri telah disahkan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (Ney/Fch/ADV/DPRD Samarinda)