Balikpapan, Klausa.co – Satu lagi catatan merah dalam pengelolaan aset daerah mencuat ke permukaan. Royal Suite Hotel Balikpapan, properti milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) yang dikelola oleh pihak swasta, dinilai gagal memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPRD Kaltim pun angkat bicara.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, mengungkapkan bahwa PT Timur Borneo Indonesia (TBI), pengelola hotel, belum menyetorkan kewajiban bagi hasil kepada pemerintah daerah, meski kerja sama sudah berjalan. Nilainya tidak kecil, Rp3,9 miliar.
“Sudah jelas dalam perjanjian, pihak pengelola wajib menyetor 20 persen dari keuntungan. Tapi hingga sekarang, belum ada penyetoran ke kas daerah,” ujar Sabaruddin.
Menurutnya, kondisi ini mencerminkan lemahnya komitmen dan buruknya transparansi dalam kerja sama tersebut. Komisi II menilai pengelolaan Royal Suite Hotel selama ini tidak optimal, bahkan cenderung merugikan.
“Kami sudah lama memantau. Bukan cuma soal setoran yang tidak masuk, tapi juga ketidakjelasan pengelolaan secara keseluruhan. Ini tentu merugikan daerah,” tambahnya.
Tak hanya itu, Komisi II juga mengungkap adanya rekomendasi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengosongkan hotel tersebut sejak masa Penjabat Gubernur Akmal Malik. Namun, langkah itu tak pernah ditindaklanjuti.
“Rekomendasi itu tidak dijalankan hingga hari ini. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi berpotensi menabrak aturan dan berdampak hukum,” tegasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi II saat ini tengah membuka opsi pengalihan pengelolaan aset. Salah satu alternatif yang mengemuka adalah menyerahkannya ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau pihak lain yang lebih profesional dan terbukti mampu memberikan kontribusi nyata terhadap PAD.
“Kalau PT TBI tidak bisa menjalankan amanah, lebih baik kita alihkan ke entitas yang punya rekam jejak dan komitmen jelas. Jangan sampai aset ini jadi beban,” ucap Sabaruddin.
Lebih jauh, ia menyatakan bahwa Komisi II akan menyerahkan persoalan ini kepada bagian hukum Pemprov Kaltim. Tujuannya, mencari langkah tegas dan legal untuk menuntaskan polemik yang berlarut ini.
“Ini menyangkut uang negara dan aset publik. Harus ada tindakan hukum jika perlu. Jangan dibiarkan sampai daerah terus dirugikan,” pungkasnya. (Din/Fch/ADV/DPRD Kaltim)