Klausa.co

Ribuan Alat Berat Tambang di Kaltim Diduga Tak Bayar Pajak, Pemprov Gerak Cepat Tutup Celah PAD

Ilustrasi alat berat di salah satu lokasi galian tambang di Kaltim. ( Foto : Din/Klausa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah menyoroti potensi besar kebocoran pajak dari ribuan alat berat yang beroperasi di sektor pertambangan. Ribuan unit alat berat diduga tak terdata dan tak membayar pajak, membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) tergerus.

Data terbaru menunjukkan ada sekitar 7.415 unit alat berat beroperasi di Kaltim. Namun baru sekitar 2.800 unit yang tercatat membayar pajak ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Artinya, hampir 5.000 unit lainnya diduga tak patuh.

Padahal ada dasar hukum untuk memungut pajak tersebut. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang turut mengatur kewajiban Pajak Alat Berat.

Baca Juga:  Kenang Perjuangan Para Pahlawan, Dinsos Kaltim Gelar Napak Tilas di Taman Makam Pahlawan

“Ini potensi besar yang harus segera ditertibkan. PAD yang seharusnya masuk bisa mencapai ratusan miliar rupiah per tahun,” tegas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, Kamis (3/7/2025).

Bambang mencontohkan, angka sebesar itu setara dengan anggaran pembangunan puluhan sekolah atau puskesmas baru. Ia menyebutkan, langkah penertiban ini mendesak agar kebocoran tidak terus berlanjut.

Pemprov tak mau setengah hati. Pengawasan terpadu bakal dibentuk dengan melibatkan Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian. Mereka akan melakukan verifikasi serta pemeriksaan langsung di lapangan terhadap kepatuhan pajak perusahaan tambang.

Tak hanya itu, Pemprov berencana mengintegrasikan data Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan sistem Bapenda agar seluruh alat berat dapat dipantau secara real-time.

Baca Juga:  Nanda Moeis: PDI Perjuangan Kaltim Siap Lawan Money Politik dengan Turun ke Rakyat

“Target kami, semua alat berat yang beroperasi harus terdaftar paling lambat akhir 2025. Pendekatan tetap persuasif, tapi jika membandel, sanksi tegas sampai pidana bisa dijatuhkan,” ujar Bambang.

Ia menegaskan, setiap rupiah yang bocor dari pajak adalah hak masyarakat Kaltim yang seharusnya bisa dinikmati melalui pembangunan.

Selain fokus pada Pajak Alat Berat, Pemprov juga membidik potensi penerimaan lain di sektor tambang. Pajak kendaraan bermotor, pemanfaatan air permukaan, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan, hingga pajak bahan bakar kendaraan bermotor menjadi peluang yang akan dioptimalkan.

“Diversifikasi pendapatan sangat penting agar kita tak terlalu bergantung pada dana transfer pusat,” ujar Bambang.

Sorotan serupa datang dari DPRD Kaltim. Anggota Komisi II, Guntur, menilai upaya pengawasan selama ini masih setengah hati. Ia mendorong agar Pemprov lebih serius menggali potensi PAD dari sektor pertambangan.

Baca Juga:  Pemprov Kaltim Gratiskan Sertifikasi Konstruksi, Buka Peluang Kerja Anak Muda di IKN

“Komisi II akan memperkuat pengawasan dan mendorong percepatan peningkatan PAD dari sektor-sektor potensial. Termasuk pajak alat berat yang selama ini banyak lolos,” kata Guntur, Rabu (2/7/2025).

Guntur menyebut pihaknya sedang menyiapkan langkah sinergis dengan Bapenda, termasuk inspeksi lapangan untuk memastikan tak ada celah penerimaan yang bocor. Ia juga mengapresiasi langkah Pemprov yang membebaskan biaya administrasi kendaraan bermotor untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.

“Namun celah-celah PAD lainnya tetap harus diburu. Jangan sampai potensi besar ini hanya jadi angka di atas kertas,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co