Klausa.co

Revisi UU Komisi Yudisial Mandek Dua Tahun, Penghubung Kaltim Angkat Bicara

Penghubung Komisi Yudisial Kalimantan Timur, Abu Ghofur. ( Foto : Din/Klausa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komisi Yudisial (KY) yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI sejak 2023 belum juga menemui kepastian.

Dua tahun tertahan, revisi aturan itu dinilai menghambat perluasan kewenangan KY dalam mengawasi jalannya persidangan.

Penghubung KY Kalimantan Timur (Kaltim), Abu Ghofur, mengungkapkan lembaganya telah berupaya maksimal mendorong pembahasan. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan legislatif.

“Entah apa pertimbangannya, sampai saat ini RUU itu masih mandek. Kita masih menunggu karena legislatif yang memiliki kewenangan,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Ia menjelaskan, revisi tersebut memuat pengaturan menyeluruh tentang pengawasan, pelaksanaan sanksi, rekomendasi kebijakan reformasi peradilan, hingga penyelenggaraan seleksi jabatan strategis di lembaga peradilan.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Samarinda Imbau Pemerintah dan Warga Tetap Waspada Covid-19

Menurutnya, perdebatan kewenangan antara KY dan Mahkamah Agung (MA) disebut menjadi salah satu penyebab tersendatnya pembahasan, selain kompleksitas materi revisi yang melibatkan berbagai aspek kelembagaan.

“Kalau itu disahkan, akan mendorong penguatan tugas KY dalam melakukan pengawasan secara menyeluruh,” kata Ghofur.

Menurutnya, ruang lingkup pengawasan tidak seharusnya hanya terbatas pada kode etik hakim, tetapi juga seluruh unsur peradilan demi mencegah praktik suap dan memastikan integritas persidangan.

“Terjadinya suap-menyuap bukan hanya pada hakim, tapi semua unsur peradilan juga patut diawasi,” tegasnya.

Ghofur menegaskan, pengesahan revisi UU KY akan menjadi langkah penting memperkuat peran lembaga tersebut dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, sekaligus meningkatkan pelayanan publik di daerah.

Baca Juga:  PLTSa Sambutan Disiapkan, Pemkot Samarinda Targetkan Mulai Dibangun 2026

“Selain itu, penguatan kelembagaan KY juga akan berdampak pada pelayanan publik di daerah,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co