Balikpapan, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025. Pengumuman penting ini disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, di VIP Room Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, pada Rabu (11/12/2024).
Dalam konferensi pers tersebut, Akmal Malik menjelaskan bahwa penetapan UMP dan UMSP 2025 didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Aturan ini mengharuskan setiap gubernur untuk menetapkan besaran upah secara resmi.
“Penetapan UMP 2025 menggunakan formula UMP 2025, yakni UMP 2024 ditambah Nilai kenaikan UMP 2025. Nilai kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP 2024,” ujar Akmal Malik di hadapan awak media.
Dengan demikian, UMP untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.579.313,77, yang berarti terjadi kenaikan 6,5 persen dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya. Selain itu, UMSP juga ditetapkan untuk sektor-sektor dengan karakteristik dan risiko kerja yang berbeda, antara lain:
– Sektor Perkebunan Sawit: Rp 3.633.003,48
– Sektor Kehutanan: Rp 3.650.900,05
– Sektor Batu Bara: Rp 3.722.486,32
– Sektor Minyak dan Gas: Rp 3.758.279,46
“UMP dan UMSP ini berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan masing-masing,” tambah Akmal Malik.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan tersebut dilarang untuk menurunkan upah.
Keputusan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025, dan diumumkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan penetapan ini, diharapkan kondisi kesejahteraan pekerja di Kaltim dapat semakin meningkat. (Wan/Fch/Klausa)