Klausa.co

Rencana Isran Tangani Overkapasitas Lapas dan Rutan di Kaltim, Siapkan Lahan Seluas Seribu Hektare

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor (Apr/Klausa.co)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Kapasitas hunian Lapas dan Rutan di Provinsi Kalimantan Timur dan Utara mengalami overkapasitas sekitar 339 persen, atau sebanyak 12.850 orang. Padahal seharusnya, Lapas dan Rutan hanya bisa menampung sekiranya 3.586 orang.

Overcrowding pada UPT Lapas dan Rutan masih menjadi hal yang mengkhawatirkan hingga saat ini, bahkan dapat memperbesar potensi penularan Covid-19. Oleh karenanya, harus ada langkah strategis untuk mengantisipasi hal tersebut.

Menanggapi itu, Gubernur Isran Noor sudah merencanakan untuk menyiapkan lahan dengan luas sekitar seribu hektare untuk mengatasi overkapasitas. “Hanya saja agak jauh dari sini, mungkin sekitar Desa Embalut Kabupaten Kutai Kartanegara,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Rencana orang nomor satu Benua Etam untuk membentuk kampung narapidana pun masih dalam proses. Pasalnya saat ini, sebagian lahannya itu masih digunakan di usaha masyarakat tambang. “Habis itu kita akan lanjutkan jadi itu bertahap,” jelasnya di Lapas Kelas IIA Jalan Jenderal Sudirman, Kota Samarinda.

Baca Juga:  Isran-Hadi Purna Tugas, Pembangunan Kaltim Tetap Berjalan dengan RPD 2024-2026

Di dalam bayangan pria kelahiran Sangkulirang tahun 1957 ini, akan ada aktivitas binaan pemasyarakatan dilahan dengan luasan sekitar 1.000 hektare. “Nanti disitu akan disiapkan kegiatan-kegiatan binaan, mereka bisa berkreasi, bertani dan sebagainya. Itu dalam pikiran saya saja,” terangnya.

Pun demikian, mantan Bupati Kutai Timur ini mengatakan bahwa seyogyanya tidak ikut campur terkait masalah tersebut. Menurut Isran Noor, itu semua urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. “Saya tidak ikut campur karena ini urusan daripada Kemenkumham, namun kita bekerja sama mendukung mereka,” tegasnya.

Saat ini, Kemenkumham telah melakukan beberapa langkah strategis diantaranya melalui mekanisme pemindahan (redistribusi) narapidana dari Lapas atau Rutan yang mengalami overcrowding di atas 300 persen ke Lapas yang tidak mengalami overcrowding.

Baca Juga:  IM3 Sajikan Musik dan Internet Berkualitas di Samarinda lewat Collabonation Tour

Langkah strategis lainnya yaitu mempercepat pengeluaran narapidana melalui program asimilasi di rumah dan integrasi. Kebijakan yang telah berjalan selama kurang lebih 2 tahun ini terbukti cukup efektif. Sehingga perlu untuk tetap dilanjutkan sampai dengan masa kedaruratan terhadap penanggulangan Covid-19 ditetapkan oleh pemerintah berakhir.

Langkah lainnya adalah melaksanakan program vaksinasi Covid-19 kepada seluruh warga dan petugas pemasyarakatan. Program vaksinasi Covid-19 merupakan pilihan terbaik yang ada saat ini untuk menghantarkan Indonesia segera keluar dari pandemi dan kembali bergerak memutar roda perekonomian.

(APR/ADV/Diskominfo Kaltim)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co