Klausa.co

Rektor Unmul: Keterlibatan Kampus dalam Tambang Harus Berorientasi pada Ilmu, Bukan Profit Semata

Rektor Universitas Mulawarman, Abdunnur. (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Wacana pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Batubara kepada badan usaha yang didirikan perguruan tinggi menimbulkan perdebatan di kalangan akademisi.

Rektor Universitas Mulawarman (Unmul), Prof. Abdunnur, menegaskan bahwa jika perguruan tinggi terlibat dalam bisnis tambang, orientasi utamanya harus tetap pada pengembangan keilmuan, bukan sekadar keuntungan finansial.

“Kampus harus tetap menjadi pusat pendidikan, riset, dan pengabdian masyarakat. Jika masuk ke industri tambang, keterlibatan itu harus membawa dampak akademik yang nyata, bukan hanya soal mencari sumber pendapatan baru,” ujar Abdunnur di Gedung Rektorat Unmul, Senin (10/2/2025).

Unmul saat ini masih melakukan kajian mendalam terkait pro dan kontra keterlibatan perguruan tinggi dalam industri ekstraktif. Menurut Abdunnur, keputusan ini tidak bisa diambil secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap institusi dan masyarakat.

Baca Juga:  Pengamat Politik Unmul: Ketidakpastian Ekonomi dan Politik Bikin Masyarakat Pilih #KaburAjaDulu

Abdunnur melihat bahwa pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi bisa menjadi kesempatan untuk membangun laboratorium riset yang nyata bagi mahasiswa dan dosen.

“Kita bisa menjadikan tambang sebagai laboratorium hidup untuk penelitian multidisiplin, mulai dari teknik pertambangan, lingkungan, sosial ekonomi, hingga hukum,” katanya.

Menurutnya, jika perguruan tinggi mampu mengelola tambang dengan prinsip keberlanjutan, maka industri ini dapat dijadikan contoh bagaimana eksploitasi sumber daya alam bisa dilakukan dengan lebih bertanggung jawab.

“Kita harus membuktikan bahwa green mining bukan sekadar teori di atas kertas, tetapi bisa diimplementasikan dalam praktik nyata,” tegasnya.

Meski melihat peluang dari keterlibatan kampus dalam industri tambang, Abdunnur juga menegaskan bahwa perguruan tinggi bukanlah entitas bisnis yang semata-mata mengejar profit.

Baca Juga:  Dua Anggota Baru DPRD Kaltim Dilantik, Seno Aji Beri Selamat dan Harapan

“Jangan sampai orientasi akademik kampus bergeser menjadi korporasi. Jika kampus lebih sibuk mengelola bisnis tambang daripada menjalankan tridarma perguruan tinggi, itu bisa menjadi persoalan besar,” ujarnya.

Menurutnya, struktur kelembagaan kampus juga perlu diperhatikan. Perguruan tinggi dengan status Badan Layanan Umum (BLU) memiliki keterbatasan dalam mengelola bisnis, sementara Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) memiliki fleksibilitas lebih luas.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam mendukung perguruan tinggi yang ingin terlibat dalam industri ini.

“Tidak cukup hanya memberi izin. Perlu ada regulasi yang jelas, insentif, serta pendampingan agar pengelolaannya tetap sesuai dengan standar akademik,” katanya.

Dalam wacana ini, Abdunnur juga mengingatkan bahwa dampak lingkungan dan sosial dari industri pertambangan tidak bisa diabaikan.

Baca Juga:  Hadapi IKN, Nursobah Ingin Samarinda Melakukan Terobosan Dalam Pengelolaan Pangan

“Sejarah mencatat banyak kasus di mana tambang justru membawa kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. Jika kampus ingin terlibat, maka model pengelolaannya harus berbeda,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa perguruan tinggi yang masuk ke industri tambang harus menjadi agen perubahan yang mengedepankan aspek keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kalau hanya mengulang pola lama yang merusak lingkungan dan tidak memberdayakan masyarakat, maka perguruan tinggi sebaiknya tidak perlu terlibat,” katanya.

Saat ini, Unmul masih dalam tahap kajian dan belum mengambil keputusan final.

“Kami terus menggali masukan dari berbagai pihak. Jika nanti memang memungkinkan, kami pastikan keterlibatan Unmul tetap berlandaskan pada prinsip akademik dan keberlanjutan,” tutupnya. (Yah/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co