Klausa.co

Rektor Unmul Diduga Langgar Netralitas ASN, Kasusnya Diteruskan ke BKN

Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) Galeh Akbar Tanjung (Foto: Wan/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) Galeh Akbar Tanjung memberikan perkembangan terbaru terkait pemanggilan Rektor Universitas Mulawarman (Unmul), Abdunnur, yang diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dugaan ini mencuat setelah Rektor Unmul tersebut dalam pidatonya di acara wisuda gelombang III, September lalu, mendoakan Isran Noor, yang hadir sebagai Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unmul, agar menjadi pemimpin Kaltim yang baik.

Galeh, sapaan akrab Galeh Akbar Tanjung, menyatakan bahwa kasus ini akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses lebih lanjut.

“Dalam waktu dekat kami akan menyerahkan kasus ini ke BKN,” kata Galeh setelah acara diskusi bertajuk Ngobrolin Pilkada: Adakah Netralitas dalam Pilkada Kaltim 2024 di Teras Samarinda, Jumat (4/10/2024).

Menurut Galeh, Bawaslu Kaltim tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi atau memutuskan apakah Rektor Unmul bersalah atau tidak dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ini. Kewenangan tersebut sepenuhnya ada di tangan BKN.

Baca Juga:  Menghadang Politik Uang, Upaya Bawaslu dan Kandidat di Pilgub Kaltim

“BKN adalah lembaga yang berwenang memberikan sanksi terkait netralitas ASN. Dulu namanya KASN, sekarang menjadi BKN,” jelasnya.

Bawaslu Kaltim juga telah mengumpulkan bukti-bukti dan petunjuk yang diperlukan sebelum menyerahkan kasus ini ke BKN.

“Potensi pelanggaran ada, tetapi keputusan akhir mengenai netralitas akan ditentukan oleh BKN,” pungkas Galeh saat ditanya soal kemungkinan adanya pelanggaran. (Wan/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co