Samarinda, Klausa.co – Rehabilitasi empat gedung di kompleks DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang memakan anggaran Rp55 miliar tak hanya menarik perhatian publik, tapi juga mulai merambat ke ranah hukum. Proyek ini kini menjadi sorotan setelah sejumlah legislator mendapati kondisi gedung yang tak sebanding dengan nilai kontraknya.
Isu yang makin bergulir membuat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim akhirnya buka suara. Mereka menjelaskan rincian pekerjaan yang sudah dilakukan sejak kontrak ditandatangani pada 5 Juni 2024 lalu. Proyek dengan nomor kontrak 000.3.3/925/SMPK/CK-VI/2024 ini direncanakan rampung pada akhir Desember 2024, dan kini tengah memasuki masa pemeliharaan hingga Juni 2025.
“Kami melakukan rehabilitasi pada gedung A, C, D, dan sebagian gedung E,” ujar Rahmad Hidayat, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kaltim.
Ia menyebut, bahwa gedung A dan C punya tipe yang serupa, sehingga pengerjaannya pun tidak jauh berbeda. Dimulai dari penggantian keramik, plafon gypsum, pengecatan, sistem elektrikal, AC semi sentral, hingga instalasi CCTV dan jaringan internet dan telepon.
Sementara itu, gedung D disebut mendapat sentuhan lebih banyak.
“Selain mengganti keramik, ada pemasangan marmer, plafon akustik, elektrikal, AC semi sentral, lift, pengecatan, sampai pembongkaran dan penggantian atap,” tambah Rahmad.
Gedung E hanya disentuh sebagian. Pengecatan eksterior, instalasi AC, sistem proteksi kebakaran, dan beberapa pekerjaan kecil lainnya.
Namun, tak lama setelah proyek ini rampung, kritik mulai bermunculan. Pada 27 Februari 2025, sejumlah anggota dewan meninjau langsung gedung dan menyuarakan kekecewaan. Bocor di sana-sini, perabot rusak, hingga laporan soal barang yang hilang. Kondisi itu memicu reaksi keras dari aktivis antikorupsi.
Atas hal tersebut, Eksponen Mahasiswa Anti Korupsi (EMAK) pun melayangkan laporan resmi ke Kejati Kaltim. Mereka menilai ada kejanggalan dalam proyek yang menelan dana puluhan miliar rupiah tersebut.
Toni Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, menyatakan bahwa laporan tersebut kini sedang didalami oleh tim intelijen.
“Tindak lanjut dari intelijen, masih kita dalami,” katanya singkat. (Fch2/Klausa)