Klausa.co

Rapat Paripurna ke-25 Dibatalkan, Pengesahan Ranperda menjadi Perda Ditunda

Suasana Rapat Paripurna ke-25 di Lantai 6 Gedung D Komplek DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Senin (11/7/2022). ( APR/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Ketua Badan Kehormatan DPRD Kalimantan Timur Ir Sutomo Jabir melakukan interupsi dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Sidang II Tahun 2022, Senin (11/7/2022).

Pada kesempatan itu, Sutomo, sapaan akrabnya mewakili seluruh anggota dewan, merasa gelisah akibat ketidakhadiran Gubernur Isran Noor setiap kali legislatif mengadakan Rapat Paripurna.

Sepanjang tahun 2022 ini lanjutnya, DPRD Kaltim sudah membahas sejumlah Peraturan Daerah, yakni produk hukum tertinggi yang dilahirkan eksekutif dan legislatif untuk Provinsi Kaltim.

Akan tetapi, kebanyakan anggota DPRD Kaltim benar-benar menyayangkan sikap kepala daerah yang dirasa acuh dan tidak pernah hadir setiap kali pematangan serta pengesahan Perda-perda tersebut.

Ketika kepala daerah tidak pernah menghadiri pengesahan Perda, maka keresahan dan kekhwatiran anggota dewan muncul apabila dikemudian hari perda-perda tersebut lemah dari segi legitimasi walaupun sudah disahkan.

Baca Juga:  Disepakati Pemerintah dan Dewan, Rancangan KUA-PPAS APBD Kaltim TA 2023 Sebesar Rp15,10 Triliun

“Dalam tata tertib DPRD Kaltim Pasal 83 ayat 4 disebutkan, rapat paripurna dalam rangka persetujuan rancangan Perda wajib dihadiri Gubernur,” ucapnya di Gedung D Komplek DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Senin (11/7/2022).

Atas dasar itu lah, Sutomo meminta Pimpinan Dewan untuk menunda pengesahan Perda yang seharusnya disahkan pada hari ini. Dengan catatan, jika kepala daerah tidak hadir maka Perda tidak usah disahkan.

“Tidak usah saja disahkan Perda ini, toh nanti yang melaksanakan adalah kepala daerah,” tegas Anggota DPRD Kaltim Fraksi PKB itu.

Menanggapi itu sebagai Pimpinan Sidang, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengiyakan permintaan Ketua BK Ir Sutomo Jabir, untuk menunda pengesahan Perda selama kepala daerah tidak menghadiri Rapat Paripurna.

Baca Juga:  Seno Aji Salurkan Kurban untuk Semua, Tanpa Sekat Agama

“Kita dengar bersama tadi bahwa ini adalah permintaan sebagian besar anggota dewan dalam rapat paripurna. Mereka menginginkan agar rapat paripurna ditunda dan menunggu kehadiran Gubernur Isran Noor,” paparnya.

Alasan pimpinan menerima permintaan itu, karena pada dasarnya pimpinan hanya memfasilitasi keputusan. Itu artinya, pimpinan tidak pernah mengambil keputusan secara sepihak.

“Pimpinan selalu memfasilitasi keputusan seluruh anggota dewan, karena kita ini kan sifatnya kolektif kolegial. Beda kalau kami kepala dinas atau gubernur yang boleh mengambil keputusan sendiri. Jadi kita terima permintaan itu atas kesepakatan bersama,” ucapnya.

Adapun pembahasan Rapat Paripurna ke-25 pada hari ini di antaranya:

Pertama, penyampaian laporan akhir kerja pansus pembahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Batubara dan Kelapa Sawit.

Baca Juga:  Dinkes Kaltim Terus Lakukan Koordinasi Perkembangan Kasus GGAPA di Indonesia

Kedua, Persetujuan DPRD Provinsi Kaltim terhadap Ranperda menjadi Perda. Ketiga, pendapat akhir Gubernur Kaltim terhadap Ranperda menjadi Perda.

(APR/ADV/Diskominfo Kaltim)

 

KUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co