Klausa.co

Putusan MK Ubah Aturan, KPU Samarinda Bersiap Hadapi Perubahan Ambang Batas Pencalonan

Firman Hidayat, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang akan mengubah lanskap pencalonan kepala daerah di Indonesia. Dalam putusan No. 60/PUU-XXII/2024 yang diumumkan pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan untuk merombak syarat ambang batas (threshold) pencalonan, sebuah langkah yang berpotensi mendongkrak dinamika politik lokal.

Sebelumnya, pencalonan kepala daerah hanya bisa diajukan oleh partai politik (parpol) atau koalisi parpol yang menguasai setidaknya 25 persen suara sah atau 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Namun, keputusan terbaru ini merombak ketentuan tersebut, menggantinya dengan ambang batas berdasarkan perolehan suara sah parpol pada Pemilu 2024 di setiap daerah, alih-alih berdasarkan kursi DPRD.

Baca Juga:  Merauke, Daerah Paling Timur Indonesia yang Dikunjungi Ganjar Pranowo di Kampanye Perdana

Firman Hidayat, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, menyambut positif keputusan ini. Menurutnya, KPU Samarinda siap untuk beradaptasi dengan aturan baru yang akan dikeluarkan.

“Kami siap mengantisipasi perubahan ini. Saat ini, kami menunggu penyesuaian dari KPU pusat mengenai teknis pelaksanaan pasca putusan MK,” ungkap Firman di Hotel Harris Samarinda, Kamis (22/8/2024).

Firman menjelaskan bahwa KPU Samarinda telah melakukan beberapa rapat koordinasi untuk memastikan kesiapan mereka menghadapi perubahan tersebut.

“Begitu aturan baru dirilis, kami akan segera mengadakan sosialisasi kepada semua parpol yang berkepentingan,” tambahnya.

Namun, proses penyesuaian ini tidak berjalan mulus. Polemik pembahasan RUU Pilkada di DPR RI membuat semua pihak mesti wait and see. Hal ini menambah ketidakpastian mengenai regulasi yang akan digunakan KPU di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Cegah Gangguan Belajar, Dinkes Samarinda Gelar Tes Kesehatan Lengkap di Sekolah

Firman juga mengingatkan bahwa waktu untuk pendaftaran pencalonan semakin mendekat.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan parpol dan menginformasikan setiap perkembangan terkait persyaratan pencalonan,” katanya.

Putusan MK ini diharapkan memberikan peluang bagi partai-partai kecil atau yang belum memiliki kursi di DPRD untuk ikut dalam pencalonan kepala daerah.

“Dengan ambang batas baru yang berkisar antara 6,5 hingga 10 persen dari total suara sah, parpol yang sebelumnya tidak memiliki kursi di DPRD kini dapat mengajukan calon kepala daerah,” jelas Firman.

KPU Samarinda, menurut Firman, akan bekerja keras memastikan proses pencalonan Pilkada 2024 berjalan lancar dan demokratis.

“Kami berkomitmen menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku, dengan harapan seluruh proses dapat berlangsung mulus dan hasilnya diterima dengan baik oleh semua pihak,” tutupnya. (Yah/Fch/Klausa)

Baca Juga:  Jalan Poros Provinsi di Berau Rusak Terus, DPRD Minta Aturan Tonase dan Pajak

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co